Selasa, 08 September 2009

Pimpinan Pesantren


KH. ABD. MADJID SOEFJAN, SH.I, MA

Kegiatan Bulan Ramadhan 1430 H

Dalam rangka menyambut dan menghidup-hidup bulan suci Ramadhan yang penuh berkah kini Pondok Pesantren Syafi'iyyah Al-Falah Citahab Bungbulang Garut, mengadakan kembali Pesantren Kilat (Trenlat) untuk Takhosus (yang mengkaji kitab kuning) dan Anank Sekolah. Waktu mulai tanggal 01-25 Ramadhan 1430 H.

Selamat datang disitus resmi Pondok Pesantren Syafi'iyyah Al-Falah

Profil Pondok Pesantren Syafi'iyyah Al-Falah

KATA PENGANTAR

بســـــــم الله الرحمن الرحـيـم

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسـلام على أشـرف الأنـبـيآء والمرسـلين وعلى آلـه وأصـحابـه أجـمعين ، أما بعد .

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadlirat Allah SWT. karena berkat pertolongan-Nya, Buku Panduan Pondok Pesantren Syafi’yah Al Falah Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Tahun 2004 akhirnya dapat tersusun.
Rahmat dan Salam Sejahtera semoga tetap tercurah bagi Penghulu kita, Nabi dan Rasul yang paling mulia, yaitu Muhammad saw. beserta para keluarga dan para shahabatnya.

Buku Panduan ini sekaligus merupakan gambaran profil/katalog Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab – Bungbulang – Garut, berfungsi membantu para santri dan semua pihak yang berminat dalam mengenal lebih jauh tentang keberadaan Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dengan terbitnya Buku Panduan ini, kiranya tidak berlebihan jika kami mengharapkan Civitas Akademika Pondok Pesantren Al Falah dan semua pihak terkait untuk membaca, memahami dan menggunakan Buku Panduan dalam pelaksanaan Pendidikan di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah.
Bagi umat Islam yang berminat memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah, alangkah baiknya menelaah dulu Buku Panduan ini, agar supaya mengenal lebih jauh keberadaan Pontren Al Falah.

Mengingat tiada gading yang tak renak, saran dan pandangan dari para pembaca, kami harapkan, guna perbaikan Buku Panduan ini dan civitas pendidikan di Pontren Al Falah, sehingga Pontren Al Falah berdaya guna dan berhasil guna.
Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan penerbitannya, kami sampaikan banyak terima kasih.
Akhir kata semoga Buku Panduan ini dapat bermanfaat.

حسـبـنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Bungbulang, Rabi’ul Awal 1425
Pimpinan Umum,

Ttd.

KH. ABD. MADJID SOEFJAN, SH.I, MA
KEPUTUSAN
PIMPINAN UMUM PONDOK PESANTREN SYAFI’IYYAH
“AL FALAH”
CITALAHAB - BUNGBULANG – GARUT

Nomor : 02/AF/Kep./IV/2004

Tentang

PENETAPAN BUKU PANDUAN
PONDOK PESANTREN SYAFI’IYAH AL FALAH
CITALAHAB – BUNGBULANG – GARUT

بســـم الله الرحمن الرحيم

Dengan mengharap Berkat dan Rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Pimpinan Umum Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut :

Menimbang : a. bahwa Pondok Pesantren adalah salah satu media mengembangkan Syi’ar agama Islam yang harus tetap dipertahankan;
b. bahwa untuk pengenalan lebih jauh tentang keberadaan Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, perlu disusun sebuah Buku Panduan Pondok Pesantren;
c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf (b) di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Umum Pondok Pesantren Syafi’yah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.

2. Mengingat : 1. Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 tentang anjuran beradministrasi dan berorganisasi;

2. Al Qur’an surat At Taubat ayat 122 tentang perintah mencari ilmu agama;

3. Al Qur’an surat Al Haj ayat 32 tentang mengagungkan Syi’ar Allah;

4. Hadits Nabi saw. dari Abi Darda yang diriwayatkan oleh At Turmudzi dan Abu Daud tentang Keutamaan mencari ilmu;

5. Hadits Nabi saw. dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang amal manusia yang tidak putus;

6. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Memperhatikan : 1. Rapat Koordinasi di lingkungan Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah, Citalahab, Bungbulang, Garut. yang terdiri dari Pengurus Pesantren, Pengurus Alumni (IKAPA) dan Pengurus Wali Murid (ROWAMA) pada tanggal; 19 Dzul Hijah 1424 H./10 Februari 2004 M. di Pondok Pesantren Al Falah.
2. Rapat-rapat Dewan Kiayi dan Prapat-rapat Pengurus Pesantren.

M E M U T U S K A N

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Menetapkan :

Pertama : Mengesahkan dan memberlakukan Buku Panduan Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut;

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan diperbaiki apabila dipandang perlu.

Ditetapkan di : Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab.
Pada tanggal : 26 April 2004 M. bertepatan 6 Rabi’ul awal 1425 H.


Pimpinan Umum


KH. ABD. MADJID SOEFJAN, SH.I


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

Ketua Robithah Wali Murid Al Falah (ROWAMA)
Ketua Ikatan Alumni Pesantren Al Falah (IKAPA).
KALENDER AKADEMIK
PONDOK PESANTREN SYAFI’IYAH AL FALAH
CITALAHAB – BUNGBULANG- GARUT
TAHUN 1425 H./2004 M.

No
JENIS KEGIATAN.
HIJRIYAH
MASEHI
1.
Awal Tahun Ajaran
16 Syawal 1424
10 Desember 2003
2.
Rapat awal Tahun Pengajaran
19 Syawal 1424
13 Desember 2003
3.
Pengajian Umum Bulanan
19 Duzl Qo’dah 1424
10 Januari 2004
4.
Libur ‘Idul Adlha
9-13 Dzul Hijah 1424
31 Jan–4 Feb. 2004
5.
Pengajian Umum Bulanan
17 Dzul Hijah 1425
7 Pebruari 2004
6.
Penyambutan awal tahun Hijriyah
3 – 7 Muharam 1425
24-29 Peb. 2004
7.
Pengajian Umum Bulanan
15 Muharam 1425
6 Maret 2004
8.
Pengajian Umum Bulanan
21 Shofar 1425
10 April 2004
9.
Ujian Semester Ganjil
12-18 Robiul awal 1425
2-8 Mei 2004
10.
Pengajian Umum Bulanan
19 Rabiul awal 1425
8 Mei 2004
11.
Libur Semester Ganjil
19-24 R. Awal 1425
9-14 Mei 2004
12.
Pengajian Umum Bulanan
24 Rabiu Tsani 1425
5 Juni 2004
13.
Pengajian Umum Bulanan
16 Jumadil Awal 1425
3 Juli 2004
14.
Pengajian Umum Bulanan
21 Jumadi Tsani 1425
7 Agustus 2004
15.
Pengajian Umum Bulanan
20 Rajab 1425
4 September 2004
16.
Pengajian Umum Bulanan
18 Sya’ban 1425
2 Oktober 2004
17.
Ujian Semester Akhir
18-23 Sya’ban 1425
3-8 Oktober 2004
18.
Libur Semester Akhir
2429 Sya’ban 1425
9-14 Oktober 2004
19.
Pendidikan Khusus Bl.Ramadlan
1-24 Ramadlan 1425
15 Oktober s/d 7 September 2004
20.
Labur Ahir Tahun Pengajaran
25 Ramadlan s/d 14 Syawal 1425
8 - 27 Nopember 2004
Bungbulang, April 2004
Pimpinan Umum
KH. ABD. MADJID SOEFJAN, SH.I

BAB I
PENDAHULUAN

A. Keberadaan Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Kecamatn Bungbulang Kabupaten Garut.

1. Sejarah Ringkas:

Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah didirikan oleh Kiayi Sufyan Tsauri bin Muhammad Aqna’ pada tahun 1942. Beliau lahir di Kampung Pesantren Bungbulang dan pindah ke Citalahab serta terus berdomisili di Citalahab. setelah menikah dengan Siti Walijah binti Rd. Abdullah, warga kampung Citalahab. Atas saran mertua (Rd. Abdulah), beliau mendirikan sebuah pesantren di pinggir bagian selatan kampung Citalahab di atas tanah milik pribadi Rd. Abdullah, yang sampai sekarang menjadi lokasi Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah.
Pada awal pendiriannya Pesantren ini belum mempunyai nama khas, cukup di sebut Pesantren Citalahab saja. Baru diberi nama khusus pada tahun 1958 dengan nama Al Falah, yang berarti “keberhasilan”, dengan harapan; semoga dengan adanya Pesantren ini, dapat berhasil mengembangkan dan menyebarluaskan pendidikan Islam sampai dengan tarap realitas pengamalan.
Dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1980 Pmpinan Pesantren dipegang oleh Kiayi Sufjan Tsauri.
Pada masa kepemimpinan beliau, sesuai dengan budaya pada masa itu, keberadaan Pesantren masih sangat sederhana. Bangunan mesjid dan asrama anak santri masih bangunan darurat, bahkan pada awal pendiriannya terbuat dari bambu. Pada waktu itu belum mempunyai kantor dan sarana-sarana yang lain. Methoda yang dipakai masih tradisional, yaitu methoda sorogan dan belum ada klasipikasi kelas.
Pada tahun 1972 diadakan rehabilisasi bangunan mesjid dengan bangunan permanen dan diperluas, dengan ukuran 12 x 16 m.
Tetapi dengan kesederhanaannya, Pontren Al Falah telah andil besar dalam mengupayakan perubahan kultur masyarakat sekitarnya, dari kultur yang jauh dari nuansa religius, sedikit demi sedikit berubah menjadi masyarakat religius.
Kiyai Sufyan Tsauri, sebagai pimpinan Pontren Al Falah dengan gigih terus-terusan menata kehidupan beragama di kmp. Citalahab dan sekitarnya. Waktu pertama kali beliau datang di Citalahab, mesjid pada waktu itu hanya ada satu, yang di sebut Mesjid Desa, itupun keberadaannya tidak terawat, kumuh dan kotor, karena hanya berfungsi untuk shalat berjama’ah satu tahun sekali, yaitu di bulan Ramadlan. Lalu dengan pendekatan ke berbagai pihak dan penjelasan kepada masyarakat mesjid tersebut dipelihara dan difungsikan sebagaimana mestinya.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap agama, berdampak positif terhadap kemajuan Pondok Pesantren, begitu pula dengan adanya Pondok Pesantren, pemahaman masyarakat terhadap agama makin meningkat, sehingga keduanya merupakan mata rantai yang saling berkaitan.
Pada tahun 1980 kepemimpinan dilanjutkan oleh anak pertama kiayi Sufjan Tsauri, yaitu K.H. Abd. Madjid Soefjan sampai dengan sekarang (th. 2004). Pada awal kepemimpina KH. Abd. Madjid Soefjan ada tiga program yang menjadi skala prioritas, yaitu perubahan methoda pengajaran, penertiban organisasi dan pembenahan sarana bangunan, khususnya Asrama santri.
Maka sejak itu, bangunan-bangunan mulai di rehabilisasi dengan bangunan permanen dan methoda pengajaran mulai berubah dari sistem tradisional kearah sistem pendidikan modern, dengan menggunakan klasipikasi kelas, dimulai dari kelas persiapan sampai dengan kelas VI.
Organisasi ditertibkan mulai dari organisasi pesantren, kesiswaan, wali murid sampai organisasi alumnus, yang memakai sistem Khilafah, yaitu suatu sistem yang menggabungkan antara sistem Republik dan monarchi/kerajaan. (dari Peraturan Tata Tertib Pesantren pasal 10 ayat 1)
Pada tahun 1985 didirikan sebuah Yayasan dengan nama “Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Al Falah” disingkat “YASPIKA”, dengan anggota pendiri:
1. KH. Abd. Madjid Soefjan
2. Oop Abdul Gopar
3. Jaenudin
4. E.Zainal Abidin
5. Zaenal Asikin
6. Asep Jaelani.
Pada tahun 1993 didirikan Taman Kanak-kanak Al Qur’an (TKA) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA).
Pada tahun 1995 sistem pengkelasan dirubah dengan sitem penjenjangan, yaitu dari tingkat Tarbiyatul Aulad, Ibtida, Tsanawy sampai tingkat Ma’had ‘Aly.
Pada Tahun 2004 sehubungan diajukan penyelenggaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar sebilan tahun pada Pesantren Salafiyah, sesuai dengan arahan dari Departemen Agama RI., maka system penjenjangan dirubah menjadi tingkat Ula, Wustha, Ulya dan Ma’had ‘Aly.

2. Motto, Visi, Misi dan Tujuan:

a. Motto Pontren Al Falah

“Iman, Ilmu, Amal, Ikhlash”.

b. Visi Pontren Al Falah.

“Mewujudkan Pesantren yang berdaya-guna dan berhasil-guna dengan penerapan konsep kesatuan Iman, Ilmu, Amal, Ikhlash dalam membentuk anak didik yang menuju Mardlotillah.”

c. Misi Pontren Al Falah.

1) Mempraktekkan kebiasaan berfikir dan bertindak ilmiah serta berakhlakul karimah dan berakhlakul ‘adlimah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kreatif dan relevan dengan dinamika Syari’atul Islamiyyah;

2) Mengembangkan ilmu pengetahuan Islam yang dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran serta dapat menggali ilmu-ilmu agama Islam sampai ke tarap Haqul Yaqin terhadap keagungan Islam yang rahmatan lil ‘alamin;

3) Menguji, mengembangkan, menerapkan dan menyebarluaskan Da’watul Islamiyyah, sehingga masyarakat semakin mapan dalam kehidupan beragama Islam dan mampu berpartisipasi aktif dalam proses mewujudkan ‘Izzul Islam Wal Muslimin.

d. Tujuan Pontren Al Falah.
1) Membentuk anak didik (santri) menjadi Ulamaul ‘Amilin, dan/atau;
2) Membentuk anak didik (santri) menjadi Imamul Muttaqin, dan/atau;
3) Membentuk anak didik (santri) menjadi Mttaqiin.

3. Strategi Pontren Al Falah.
(1) Melaksanakan secara efektif program-program pendidikan Pondok Pesantren.
(2) Melakukan pemberdayaan Pondok Pesantren secara efektif dengan tahapan mengembangkan wawasan dan kapasitas melalui proses pembelajaran.
(3) Mengkondisikan Pondok Pesantren sebagai wahana aktualisasi sumber daya manusia yang memiliki idealisme untuk menegakkan Syari’atul Islamiyyah.
(4) Mewujudkan wahana komunikasi dan interaksi antara Pondok Pesantren Al Falah dengan umat Islam dalam rangka merealisasikan harapan Pondok Pesantren.

4. Pola Ilmiah Pokok.
Isi pola ilmiah pokok Pontren Al Falah adalah penerapan konsep kesatuan iman, ilmu, amal dan ikhlash dalam membentuk anak didik yang kreatif dan professional yang berkelanjutan.

5. Sifat Pontren Al Falah.
Pontren Al Falah bersifat Salafi dan independent/berdiri sendiri, tidak bernaung di bawah suatu partai politik atau organisasi massa. (dari Peraturan Tata Tertib Pontren Al Falah pasal 6 ).

6. Haluan Pontren Al Falah.
Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah berhaluan Ahlu Sunah wal Jama’ah, yang dalam mas’alah Fiqhiyyah lebih spisifik lagi, yaitu berhaluan Madzhab Syafi’i. Untuk itulah dalam nama dicantumkan kata Syafi’iyah Al Falah. (diambil dari Peraturan Tata Tertib Pontren Al Falah, pasal 7).

7. Bendera Pontren Al Falah.
Bendera Pontren Al Falah berwarna hijau melambangkan Agama Islam, di bagian tengah terdapat lambang Pontren Al Falah dengan dasar warna kuning emas yang berarti kejayaan dan keagungan.


8. Lambang Pontren Al Falah.
Pontren Al Falah mempunya lambang warna dasar kuning emas yang berarti kejayaan dan keagungan. Bentuk lambang bulat yang berarti kebulatan tekad dan keyakinan terhadap Dinullah (Islam). Pinggir bulatan ada ujung-ujung lancip berjumlah enam buah yang berarti rukun iman yang menjadi dasar bulatnya tekad dan keyakinan terhadap kebenaran Islam.
Di dalam bulatan terdapat:
- Kata-kata yang merupakan identitas Pondok Pesantren
- Rantai yang melambangkan kekuatan dan kesatuan visi dan misi dengan jumlah bulatan rantai ada 42 melambangkan tahun pendirian.
- Menara mesjid melambangkan ketinggian derajat, dan pusat kegiatan umat Islam baik dalam ruang lingkup Hablum minallah atau Hablum minannas.
- Bintang yang berjumlah empat sebagai lambang Khulafaur Rasyidin yang melambangkan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.
- Empat buah kitab yang tegak berdiri melambangkan haluan fiqhiyyah kepada Madzahibul Arba’ah.
- Buku yang terbuka dan bulu ayam sebagai penanya melambangkan pendidikan yang berlanjut dan berkesinambungan sejak lahir sampai lobang lahat.

9. Letak Lokasi Pontren Al Falah.
Komplek Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab terletak di Jl. Raya Citalahab Km. 2 Bungbulang, yang beralamat: Citalahab, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Lokasi
Al Falah
Toko
Serba jaya
Warung
Al Falah u

ke Cihikeu



Ke Cisewu ke Bungbulang



13

10. Peta Lokasi Pontren Al Falah.
Keterangan:
1. = Rumah Guru
2. = Asrama
3. = Madrasah/ruang belajar
4. = Toko Kesejahteraan
5. = Mesjid
6. = Kantor
7. = Pos Keamanan
8. = Dapur Umum
9 = Kolam
10. = Kebun
= Jalan
= Batas Lingkunagn
x = W.C/MCK
1

4
5
1
6

7
3


3
3
1
x

2

2

1

1

2

1
7

1
8
x
JALAN RAYA


















9

9



10 9 9



9 9




BAB II
ORGANISASI DAN PERSONALIA

1. Yayasan.

Agar mempunyai sebuah badan yang mempunyai kekuatan hukum, maka Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, mendirikan sebuah yayasan yang bernama “Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Al Falah” disingkat “YASPIKA”. Didirikan pada tahun 1985 dengan Akta Notaris Aam Warlimah SH., Nomor : 24 tahun 1985.
Para pendiri Yayasan adalah mereka yang besar kepeduliannya terhadap eksistensi Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut yaitu :
H. Oop Abd. Gopar Sip., KH. Abd. Madjid Soefjan, Zaenal Asikin Sip., U.Jaenudin, E. Zainal Abidin, Asep Jaelani.
Pengurus Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Al Falah (YASPIKA):
Ketua : H.Oop Abdul Gopar Sip.
Wakil Ketua : Jaenudin
Sekretaris : Zaenal Asikin
Wakil Sekretaris :
Bendahara : Zainal Abidin
Anggota : H.Gaos Marjuki Sip.
Asep Jaelani

2. Organisasi dan Personalia di lingkungan Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Periode 2004.

a. Organisasi dan Personalia Pontren Al Falah Periode 2004:

Pimpinan Umum : KH. Abd. Madjid Soefjan
Wakil Pimpinan Umum : K. Zainal Abidin
Dewan Kiayi :
Koord. Pendidikan : K. Sulaiman Jajuli
Koord. Keamanan : K. Duduy Syarif Hidayat
Koord. Kesehatan dan Kebersihan : K. Sasa Ahmad Robani
Koord. Usaha dan Ke-
uangan : K. Zainal Abidin
Koord. Bangunan dan
Pengairan : K. Ojan Rojani
Koord. Kewanitaan : K. Siti Khodijah

b. Organisasi dan Personalia Siswa Pontren Al Falah Periode 2004:

Rois ‘Am : Aab Abdullah
Wakil Rois ‘Am : Agus Burhanudin
Sekretaris : Baba Abdul Jabar
Stap Sekretariat : Asep Abdul Basith
Bendahara : Ajat Sudrajat
1. Sie. Pendidikan :
Kasi : Baban Husnul Mubarok
Stap : Saepul Rohman
Gunawan
Gumilar
Enjang Ahmad
2. Sie. Keamanan : Kasi : Agus Burhanudin
Stap : Atep Mahrojan
Wisman
3. Sie. Kesehatan : Kasi : Wildan
Stap : Imam Badrudin
4. Sie. Pemeliharaan Bangu-
nan dan elektro : Kasi : Suhendar
Stap : Jejen Zainal Mutaqin
Iwan Ruswana
Ade Abdul Aziz
Aceng Anshori


16

5. Sie. Pengairan : Iip Hermawan

6. Sie. Usaha : Kasi : Aceng Yusup
Stap : Asep Saepudin
7. Sie. Dapur Umum : Kasi : Kasi : Khoerudin
: Wahyudin
Yayan Jaelani
8. Sie. Kewanitaan : Kasi : Imas Masruroh
Stap : Siti Asiyah
Dedeh Siti Mutoharoh

c. Organisasi dan Personalia siswa Asrama “A” Pontren Al Falah.

Rois Asrama “A” : Ijang Kamaludin
Wakil Rois Asrama : Arin Ahmad Fauzi
Sekretaris : Taufiq Abdullah
Bendahara : Deden Abdul Hakim
Seksi-seksi:
1. Sie. Pendidikan : Umaedi
Asep Hilman
2. Sie. Keamanan : Farohadin
Asep Saepul Milah
3. Sie. Kebersihan : Anwar Resfandi
Husni Mubarok
4. Sie. Milbang : Husni Mubarok
5. Sie. Dapur Umum : Abd. Kodir
6. Sie. Pengairan : Janidin
Ramdani
d. Organisasi dan Personalia Siswa Asrama “B” Pntren Al Falah.

Rois Asrama “B” : Gunawan
Wakil Rois : Ade Abd. Rohim
17
Sekretaris : Abdul Qohar
Bendahara : Syihabudin
Seksi-seksi:
Sie. Pendidikan : Atep Suhendar
Rahmat
Sie. Keamanan : Jayanudin
Hasanudin
Sie. Kesehatan : Agus Hidayat
Sie. Pemeliharaan Bangunan : Abdul Rofi
Sie. Dapur Umum : Khoerudin
Sie. Pengairan : Rahmat Habib
Jajat

e. Organisasi dan Personalia Siswa Asrama “C” Pontren Al Falah.

Roisah Asrama “C” : Karlinah
Wakil Roisah : Lia Yuliani .
Sekretaris I : Dodoh Rofidoh
Sekretaris II : Iis Nurul Ma’rifah
Bendahara : Pupu Mastita
Seksi-seksi:
Sie. Keamanan : Nani Rochaeni
Zem-zem Huzaimah.
Sie. Pendidikan : Imas Lala
Lia Hilyati
Sie. Kesehatan : Asih Siti Asiah
Lelah Jamilah
Sie. Dapur Umum : Lely Siti Halimah

f. Organisasi dan Personalia Siswa Asrama “D” Pontren Al Falah.

Roisah Asrama “D” : Siti Masitoh
Wakil Roisah : Herlina
18
Sekretaris I : Ina Marlina
Sekretaris II : Siti Dalfa Daulari
Bendahara : Tika Nurhayati
Seksi-seksi:
Sie. Pendidikan : Minah Kholisoh
Yani Mulyani
Sie.Keamanan : Neni Nurinayah
Siti Jenab
Sie. Kesehatan : Siti Robi Adawiyah
Sie. Dapur Umum : Ina Sopiah
Yuyun Fatimah

3. Cabang Pontren Al Falah.

Untuk kesamaan methoda dan sintem pendidikan Pontren Al Falah memiliki beberapa cabang, yang hubungan strukturalnya terpokus kepada bidang pendidikan. Adapun bidang yang lain, cabang mempunyai hak otonomi. Cabang-cabang yang sudah terbentuk serta mengikuti sistem dan methoda pendidikan, di antaranya:
a. Nama Pontren : Manarul Huda
Pimpinan Umum : K. Abdurahman Samarqandi
Alamat : Cipari, Desa Sukarame Kec. Caringin, Kab. Garut.
b. Nama Pontren : Al Barokah
Pimpinan Umum : K. Sahirin Al Banani
Alamat : Rancabuaya Kec.Caringin Kab. Garut
c. Nama Pontren : Nurul Ihsan
Pimpinan Umum : K. Ade Mustofa
Alamat : Babakan Cikalapa Kec.Caringin Kab. Garut
d. Nama Pontren : Nurul Falah
Pimpinan Umum : K. Abdul Mutholib
Alamat : Kmp. Asem Desa Sinarjaya Kec. Bungbulang, Kab. Garut.
19
e. Nama Pontren : Badahiyatul Falah
Pimpinan Umum : K. Karna Miharja
Alamat : Cikoneng Desa Neglasari Kec.Pakenjeng, Kab. Garut.

4. Prestasi.

Prestasi yang pernah diraih Pontren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, baik tingkat kecamatan, maupun tingkat yang lebih tinggi antara lain:
a. Juara III (tiga) volley ball antar pesantren se Priangan Timur, th. 1986

b. Juara II (dua) volley ball AMS Cup, Kacamatan Bungbulang, th. 1987

c. Juara I (satu) lomba K 3 antar pesantren se Kabupaten Garut, pada HUT Kemerdekaan RI. Th. 1993

d. Juara I (satu) lomba K 3 antar pesantren se Kabupaten Garut, pada HUT. Hari Jadi Garut yang ke 182, th. 1994.

e. Juara Umum lomba K 3 antar pesantren se Kabupaten Garut pada HUT Korem Tarumanegara, th. 1994.

5. Jalur Koordinasi.
Untuk kemajuan dan untuk menumbuhkan kebersamaan serta rasa kepemilikan bersama, maka Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab
Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut mengadakan kordinasi tiga jalur, yaitu Pesantren, Wali Murid dan Para Alumnus. Sehingga merupakan jalur Segi Tiga yang saling menunjang.
Untuk lebih intensifnya koordinasi ketiga jalur ini, maka dibentuklah organisasi Wali Murid dengan nama “Robithoh Wali Murid Pesantren Al Falah (ROWAMA) dan organisasi alumnus dengan nama “Ikatan Alumni Pesantren Al Falah (IKAPA).


PESANTREN







ROWAMA IKAPA

a. Organisasi dan Personalia Robithoh Wali Murid Pesantren Al Falah (ROWAMA).
Ketua : H. Aang Anshori
Wakil Ketua : Ento
Sekretaris I : Ajam Jamahsari
Sekretaris II :
Bendahara : Erus Ruswandi
Seksi-seksi:
1. Humas : H. Muslim
Mudin
2. Logistik : Adin Kartiwa
Barnas Somantri
3. Sosial : Adang
Ihin
4. Bangunan : Maman
Sahudin

ii. Organisasi dan Personalia Ikatan Alumni Pesantren Al Falah (IKAPA)
Pelindung : Muspika Kecamatan Bungbulang
Kepala Desa Mekarjaya
Penasehat : 1. KH. Abd. Madjid Soefjan
2. Ishak Hamdan
3.Gaos Marjuki
21
4. Drs. Ahmad Somadin
5. Nurhayati
6. M. Enoch Rosidi
Ketua : Drs. H. Eman Sulaiman Sarnatadipura
Ketua I : Ena Munawar
Ketua II : H. Aang Anshori
Sekretaris I : Zaenal Asikin S.IP
Sekretaris II : Moch Didi Rustandi S.Ag
Bendahara I : Muti Johari
Bendahara II : Agustiadi
Seksi-seksi:
Sie. Organisasi : H. Mahbub Junaedi
Sie. Pendidikan : K. Uun Bunyamin
: K. Abdurahman RG
Ikon
Sie. Kewanitaan : Ika Wastika, Rohajati
Ebah Suhaebah, Nurjati
Siti Jamilah, Karwati
Sie. Kepemudaan : Dayasin
Asep Dadang
Ichfan Barlian
Iis Tohiroh
Sie. Hubungan Masyarakat : Agus Riwanullah
Sodik
Aip
Asur
Sie. Pembangunan : Jaedin
Jumaeli
Ilin
Azam Jamahsari
Sie. Ekonomi : H. Khoerudin
Barnas Somantri
H. Amin
22
H. Toha
H. Syukur
H. Ajam
Sie. Usaha : Asep Jaelani
Asep Syafa’at
: Jajang Tasdik
H. Jujun Junaedi
Sie. Kesejahteraan : H. Abdul Qodir
: Abdul Mutholib









5. Struktur Organisasi:
YAYA
S
AN
PE
N
DI
DI
K
A
N
WAK.PIM. UMUM
I
KA
P
A
PIMPINAN UMUM
K
E
S
E
H
A
T
BANG
U
N
A
N
K
E
A
MA
N
A
N
BENDAHARA
SEKSI-SEKSI

P
E
N
D
I
D
I
K
A
N
D
A
P
U
R

U
M
U
M

W
A
N
I
T
A

KOORDINATOR
DE
WAN
K
I
A
I
W
A
N
I
T
A

ROIS ‘AM
WAKIL ROIS ‘AM
SEKRETARIS

K
E
A
M
A
N
A
N

K
E
S
E
H
A
T
A
N

BA
NGU
NAN

&

EL
EK
TRO


P
E
N
G
A
I
R
A
N

U
S
A
H
A
ANGGOTA/
SISWA
RO
WA
MA


































BAB III
DATA KEADAAN PESANTREN

1. KEADAAN DEWAN KIAYI

Laki-laki : 6 orang
Perempuan : 2 orang
Jumlah : 8 orang

2. KEADAAN GURU

a. Dewan Kiayi, dengan Sandi 01:
Laki-laki : 6 orang
Perempuan : 2 orang
Jumlah : 8 orang

Guru Bantu dari alumnus, dengan sandi 02 :
Laki-laki : 14 0rang
Perempuan : -
Jumlah : 14 orang

Guru dari santri tingkat Ma’had ‘Aly, dengan sandi 03 :
Laki-laki : 37 orang
Perempuan : 6 orang
Jumlah : 43 orang

Guru dari santri tingkat Ulya, dengan sandi 04 :
Laki-laki : -
Perempuan : 9 orang
Jumlah : 9 orang
Jumlah a, b, c, dan d :
Laki-laki : 57 orang
Perempuan : 17 orang
Jumlah : 74 orang
25
3. KOORDINATOR.

Koordinator Pendidikan
Koordinator Usaha dan keuangan
Koordinator Kebersihan dan Kesehatan
Koordinator Keamanan
Koordinator Bangunan
Koordinator Olahraga dan Keterampilan
Koordinator Wanita

4. KEADAAN SANTRI

Raudlotul athfal lk. 32 orang, pr 27 orang, jumlah 59 orang

Ula : kelas I lk 12 orang, pr 20 orang, jumlah 32 orang
Kelas II lk 23 orang, pr 13 orang, jumlah 36 orang
Kelas III lk 20 orang, pr 29 orang, jumlah 49 orang

Wustha : Kelas I lk 24 orang, pr 39 orang, jumlah 63 orang
Kelas II lk 23 orang, Pr 14 orang, jumlah 37 orang
Kelas III lk 19 0rang, Pr 12 orang, jumlah 31 orang

Ma’had ‘Ali lk 36 orang, Pr 25 orang, jumlah 61 orang
--------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah akhir lk 157 0rang, Pr 152 orang, jumlah 368 orang

Daftar Dewan Kiyai Pontren Al falah Periode 1424/1425 / 2004 M. (Sandi : 01)

No.
Urut
Nama
Jabatan
Keter.
1.
KH. Abd.Madjid Soefjan
Pimpinan Umum

2.
K. Zainal Abidin
Wakil Pimpinan Umum

3.
K.Sasa Ahmad Robani
Koord. Kebersihan

4.
K.Duduy Sarif Hidayat
Koord. Keamanan

5.
K.Sulaiman Jajuli
Koord. Pendidikan

6.
K. Ojan Rojani
Koodr. Bangunan

7.
Siti Khodijah
Koord. Wanita

8.
Leli Nurlaila
Guru


Daftar Guru Taman Kanak-kanak Al Qur’an (TKA) Th. Aj. 1424/1425 H..
No.
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Keter.
1.
Leli Nurhalimah
Wali kelas/Guru
04.43

2.
Nurfa St. Nurfaizah
Guru
04.44


Daftar Guru Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) Th. Aj. 1424-1425 / 2004 M.
No.
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Keter.
1.
K. Ojan rojani
Wali kelas/Guru
01.07

2.
Ajat Sudrajat
Guru
03.24

3.
Wisman
Guru
03.42

4.
Iis Nurul Ma’rifah
Guru
04.46

5.
Imas Lala
Guru
04.45






Daftar Guru Madrasah Diniyah Pontren Al Falah Th. Aj. 1425
No.
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Keter
1.
K.Zainal Abidin
Kepala
01.02

2.
K. Ojan rojani
Guru
01.07

3.
Ajat Sudrajat
Guru
03.24

4.
Wisman
Guru
03.42

5.
Iis Nurul Ma’rifah
Guru
04.46

6.
Imas Lala
Guru
04.45


Daftar Guru Tarbiyatul Aulad Pontren Al Falah Th. Aj. 1424/1425H
No
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Keter.
1.
Leli Nurlaila
Wali kelas
01.08

2.
Dedeh Siti Muthoharoh
Guru
03.30

3.
Siti Asiah
Guru
03.39

4.
Minah Kholisoh
Guru
03.37

5.
Neni Nur’inayah
Guru
03.38

6.
Imas Lala
Guru
04.45

7.
Ipah Masripah
Guru
04.47

8.
Tika Nurhayati
Guru
04.48

9.
Pupu Mastika
Guru
04.49

10.
Lia Yuliani
Guru
04.50

11.
Dodoh Ropidoh
Guru
04.51

12.
Herlina
Guru
03.33

13.
Imas Masruroh
Guru
03.35









Daftar Guru Tingkat Wustho Pontren Al Falah. Th. Aj. 1424/1425 H.
No.
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Keter.
1.
K.Zainal Abidin
Wali kelas I
01.02

2.
K. Sasa Ahmad Robani
Wali kelas II
01.03

3.
K. Ojan Rojani
Wali Kelas III a
01.07

4.
Siti Khodijah
Wali Kelas III b
01.06

5.
Leli Nurlaila
Guru
01.08

6.
Wahyudin
Guru
03.41

7.
Deden A. Hakim
Guru
03.29

8.
Gumilar
Guru
03.32

9.
Aceng Yusup
Guru
03.22

10.
Asep Saepudin
Guru
03.26

11.
Asep Abdul Basit
Guru
03.25

12.
Baban HM.
Guru
03.28

13.
Agus Burhanudin
Guru
03.23

14.
Ajat Sudrajat
Guru
03.24

15.
Khoerudin
Guru
03.36

16.
Saepurahman
Guru
03.52

17.
Aab Abdullah
Guru
03.21

18.
Baba Abdul Jabar
Guru
03.27

19.
H.Gaos Marjuki S.Sos
Guru
02.12

20.
H.Imin Parlimin S.Ag
Guru
02.13

21.
Mu’ti Jauhari
Guru
02.11

22.
Ipan Barlian
Guru
02.10

23.
Kusniadi
Guru
02.09

24.
Dayasin
Guru
02.14






29
Daftar Guru Tingkat Ulya Pontren Al Falah. Th. Aj. 1424/1425 H.
No.
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Keter.
1.
K.Duduy Sarif Hidayat
Wali kelas I/Guru
01.04

2.
K.A. Sulaiman Jajuli
Wali kelas II/Guru
01.05

3.
K. Zainal Abidin
Wali kelas III/Guru
01.02

4.
KH. Abd.Madjid Soefjan
Guru
01.01

5.
Siti Khodijah
Guru
01.06

6.
K. Ojan Rojani
Guru
01.07

7.
Agustiadi, S.Pd
Guru
02.15

8.
Zaenal Asikin, S.Ip.
Guru
02.16

9.
H. Yos Suryana, S.Sos
Guru
02.17

10.
H. Gaos Marjuki, S.Sos.
Guru
02.12

11.
Drs. H. Eman Sulaeman
Guru
02.18

12.
Dayasin
Guru
02.14



Daftar Guru Ma’had ‘Aly Pontren Al Falah Th. Aj. 1424/1425 H.
No.
urut
Nama
Jabatan
Sandi
Ket.
1.
KH. Abd.Madjid Soefjan
Wali kelas
01.01

2.
K. Zainal Abidin
Guru
01.02

3.
K. Sulaiman Jajuli
Guru
01.05

4.
H.Asep Dani Permana, MM., MBA.
Guru
01.19

5.
Teguh Iman Pribadi, S.Com.
Guru
01.20










5. Mata Pelajaran Pontren Al Falah

a. Kelas I (satu) Wustha.

No.
MATA
PELAJARAN
SUMBER
PELAJARAN
KETER.
1.
Syahadatain
Nadlom Miftahul Huda

2.
Tauhid
Risalah Tauhid

3.
Fiqih
Safinah (dasar)

4.
Akhlak
Nadlom Sunda (Akhlak)

5.
Tarikh
Nadlom Sunda (Tarikh Nabi)

6.
Wiridan shalat


7.
Bacaan Shalat


8.
Asma’ul Husna


9.
Al Qur’an
Al Qur’anul Karim

10.
Tajwid
Diktata Miftahul Huda

11.
Istighotsah
Diktat

12
Bahasa Arab


13
Bahasa Indonesia


14
Bahasa Inggris


15
Bahasa Sunda


16
Berhitung/Metamatik


17
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
















b. Kelas II (Dua) Wustha.
No.
MATA
PELAJARAN
SUMBER
PELAJARAN
KETER.
1.
Al Qur’an
Al Qur’an

2.
Tajwid
Diktat Miftahul Huda

3.
Tauhid
Tijan Ad Daruri

4.
Fiqih
Safinahtun Naja

5.
Akhlak
Akhlak lil Banin & Sulam Taufiq

6.
Tarikh
Khulashoh Nurul Yaqin

7.
Nahwu
Jurumiah

8.
Tashrif
Diktat Miftahul Huda

9.
Shorof
Mjmu’ Shorof/Shorof Bina

10.
Hadits
Hadits Qudsi/Majmu’ Rosail

11.
Qiroatul Kutub


12
Bahasa Arab


13.
Bahasa Indonesia


14.
Bahasa Inggris


15.
Bahasa Sunda


16.
Berhitung/Metamatik


17.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)


18
Pend. Kewarganegaraan
















c. Kelas III (tiga) Wustha.
No.
MATA
PELAJARAN
SUMBER PELAJARAN
KETER.
1.
Tauhid
Taudlih Tijan

2.
Fiqih
Riyadul Badi’ah

3.
Akhlak
Akhlak lil Banin juz 2 – 3



Taisirul Khuluk



Ta’lim Muta’alim



‘Uqudullujain

4.

Sya’bul Iman

5.
Hadits
Hadits Arba’in Nawawy

6.
Tarikh
Khulashoh Nurul Yaqin

7.
Nahwu
Mutamimah



‘Imrithi

8.
Shorof
Shorof Kaelani



Yaqulu

9.
Bahasa Arab


10
Bahasa Indonesia


11
Bahasa Inggris


12
Bahasa Sunda


13
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)


14
Pend. Kewarganegaraan


15
Mutstholah Hadits
Minhatul Mugits

16
Tafsir
Jalalain















d. Kelas I (satu) Ulya

No.
MATA
PELAJARAN
SEMBER PELAJARAN
KETER.
1.
Tauhid
Majmu’atul ‘Aqidah
Kifayatul Awam

2.
Fiqih
Fathul Qorib

3.
Akhlak
Kifayatul Atqiya
Minhajul ‘Abidin

4.
Tafsir
Jalalain

5.
Hadits
Riyadush Sholihin

6.
Mushtolah Hadits
Minhatul Mugits

7.
Nahwu
Alfiyah Ibnu Malik

8.
Shorof
Kaelani

9.
Bahasa Arab


10
Bahasa Inggris


11
Bahasa Indonesia


12
Bahasa Sunda


13
Berhitung/Matematika


14
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)




















e. Kelas II (dua) Ulya.

No.
MATA
PELAJARAN
SUMBER
PELAJARAN
KETER.
1.
Tauhid
Jauhar Tauihid

2.
Fiqih
I’anaththolibin juz 1 & 2

3.
Akhlak
Minhajul ‘Abidin

4.
Tafsir
Jalalain

5.
Hadits
Shahih Bukhori juz 1 & 2

6.
Mushtholah Hadits
Minhatul Mugits

7.
Faroidl
Diktat Miftahul Huda jilid 1 & 2

8.
Nahwu
Alfiyah Ibnu Malik

9.
Ilmu Bayan
Khomsu Rosail
Samarqondi

10
Ilmu Mantiq
Sulam Munaoroq

11
Bahasa Arab


12
Bahasa Indonesia


13
Bahasa Inggris


14
Bahasa Sunda


15
Berhitung/Metamatika


16
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)


















f. Kelas III (tiga) Ulya.

No.
MATA
PELAJARAN
SUMBER
PELAJARAN
KETER.
1.
Tauhid
Khoridatul Bahiyah

2.
Akhlak
Sirojutholibin

3.
Fiqih
I’anatutholibin Juz 3 & 4

4.
Ushul Fiqih
Waroqot

5.
Tafsir
Jalalain

6.
Hadits
Shahih Bukhoro juz 3 & 4

7.
Mushtholah Hadits
Minhatul Mugits

8.
Nahwu
Alfiyah Ibnu Malik (mengulang)

9.
Balagoh
Jauhar Maknun

10
‘Arudl


11
Qowa’id Fiqhiyah
Miftahul Mubtadiin

12
Bahasa Arab


13
Bahasa Indonesia


14
Bahasa Inggris


15
Bahasa Sunda


16
Berhitung/Metamatika


17
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)


















g. Kelas Ma’had ‘Ali.

No.
MATA
PELAJARAN
SUMBER
PELAJARAN
KETER.
1,
Tauhid
Khoridatul Bahiyah

2.
Fiqih
Fathul Wahab

3.
Akhlak
Sirojutholibin

4.
Tafsir
Jalalain

5.
Hadits
Shahih Muslim
Bulugul Marom

6.
Mushtholah Hadits
Minhatul Mugis
Baequniyah

7.
Qowaid Fiqhiyah
Miftahul Mubtadiin

8.
Faroidl
Diktat Miftahul Huda (1&2)

9.
Ilmu Falaq
Durusul Falakiyah
Badi’atul Mitsal

10.
Nahwu
Alfiyah Ibnu Malik (mengulang)

11
Ushul Fiqih
Goyatul Wusul

12
Balaghoh
Jauhar Maknun

13
Ilmu Mantiq
Ilmu Mantiq (Muh.Nur Ibrahim)

14.
Bahasa Arab


15
Bahasa Indonesia


16
Bahasa Inggris


17
Bahasa Sunda


18
Berhitung/Matematika


19
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)


20
Pendidikan Management


21
Pendidikan Computer











6. Pelajaran Ekstra Kurikuler.
a. Pertanian
b. Perikanan
c. Pertukangan
d. Olah Raga
e. Anyam-anyaman

5. Jadwal Waktu Belajar dan Kegiatan Sehari-hari di Pontren Al Falah.
No
WAKTU
JENIS
KEGIATAN
KETER.
1.
04.00 – 05.30
Qiyamul lail dan shalat shubuh

2.
05.30 – 09.30
Belajar di masing-masing kelas

3.
09.30 – 12.30
Waktu bebas

4.
12.30 – 13.00
Shalat Dhuhur

5.
13.00 – 14.30
Belajar di masig-masing kelas

6.
14.30 – 15.15
Waktu bebas

7.
15.15 – 16.00
Shalat ‘Ashar

8.
16.00 – 17.00
Belajar di masing-masing kelas

9
17.00 – 18.00
Waktu Bebas

10
18.00 – 18.30
Shalat Magrib

11
18.30 – 19.00
Kuliah Umum Materi Tafsir
Kls I Ibtida pelajaran Al Qur’an

12
19.00 – 21.00
Belajar di masing-masing kelas

13
21.00 – 22.00
Menghapal bersama

14
22.00 – 22.30
Waktu bebas

15
22.30 – 04.00
Istirahat/ tidur malam












8. Inventaris Kantor dan Ruang Belajar.
Untuk kegiatan di kantor dan di ruang belajar telah tersedia barang-barang inventaris berupa:
a. kursi tamu 1 unit
b. lemari 4 unit
c. Computer 1 unit
d. mesin tik 3 unit
e. mesin stensil 1 unit
f. meja guru 10 unit
g. kursi guru 10 unit
h. bendera merah putih 1 unit
i. bendera pesantren 1 unit
j. lampu cerdas cermat 1 unit
k. bel cerdas cermat 1 unit
jam dinding 5 unit


BAB IV
FASILITAS DAN SARANA PELAYANAN

A. Fasilitas Pelayanan di Pontren Al Falah.

Fasilitas Bangunan.
a. Mesjid ukuran 14 x 18 m
b. Gedung belajar I : 14 lokal a’ 8 x 8 m
c. Gedung belajar II : 2 lokal a’ 7 x 7 m
d. Asrama Putra (A & B) dua lantai ukuran6 x 21 m
e. Asrama Puteri (asrama (“C”) dua lantai ukuran 5,50 x 9 m
f. Asrama Puteri (asrama “D”) tiga lanatai ukuran 5,50 x 8 m
g. Kantor Pusat ukuran 7 x 7 m
h. Warung, Kantor Kopontren, ruang keterampilan dll. ukuran 15 x 10 m
i. Dapur Umum dua lantai ukuran 3 x 5 m
j. Ruangan makan santri putra ukuran 3 x 8 m
k. MCK santri putera ukuran 3 x 8 m
l. MCK santri puteri ukuran 3 x 8 m.

Fasilitas Bea Siswa.
Bagi siswa yang menjadi Juara Umum di Bidang Pendidikan diberi bea siswa, yaitu dibebaskan dari iuran bulanan selama satu smester.

Fasilitas Organisasi Himpunan Santri.
Untuk belajar organisasi, administrasi dan menagement santri Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah membentuk himpunan-himpunan yang berdasarkan daerah asal. Himpunan-himpunan tersebut terdiri dari:
a. HISAB (Himpunan Santri Al Falah Kecamatan Bungbulang).
Ketua : Ajat Sudrajat
Wakil Ketua : Wahyudin
Sekretaris I : Budi Sobandi
Sekretaris II : Asep Abdul Basith
Bendahara : Baban Husnul Mubarok
Jumlah anggota : 124 orang

b. HISBAN (Himpunan Santri Bungbulang Selatan)
Ketua : Khoerudin
Wakil Ketua : Gumilar
Sekretaris : Abdul Qohar
Bendahara : Suryana
Jumlah anggota : 45 orang

c. HIMPIPA (Himpunan Pelajar Islam Kecamatan Pakenjeng)
Ketua : Agus Burhanudin
Wakil Ketua : Suhendar
Sekretaris : Denden
Bnedahara : Husni Mubarok
Jumlah anggota : 25 orang
d. HILDA (Himpunan Santri Al Falah Luar Daerah).
Ketua : Aab Abdullah
Wakil Ketua : Saepul Rohman
Sekretaris I : Taopik Abdullah
Sekretaris II : Baba Abdul Jabar
Bendahara : Iip Hermana
Jumlah anggota : 51 orang.

B. Sarana Pelayanan.

Untuk melayani berbagai keperluan, baik untuk santri maupun para pengurus, maka di Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut disediakan berbagai sarana, antara lain yang sudah tersedia:

Unit Perpustakaan.

Perpustakaan di Pontren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, masih dalam bentuk dan sistem yang sangat sederhana. Untuk peningkatannya diusahakan secara bertahap, yang meliputi beberapa hal; antara lain:
a. Pembenahan struktur organisasi
b. Pembenahan management
c. Penambahan koleksi buku, koleksi reverensi, surat kabar, majalah, fhoto dokumentasi dan lain-lain.
d. Pembenahan fasilitas ruangan.

Unit Koperasi.

Koperasi Pontren Al Falah didirikan pada tahun 19…dan sudah berbadah hukum No.: 866/BH/KMK/10/XII/1997 dengan nama “Koperasi Pontren

Al Falah” atau disingkat “KOPAL”. Dengan susunan Pengurus sebagai berikut:
Pembina : 1. Pimpinan Umum Pontren Al Falah
2. Ketua YASPIKA
Pengurus Harian:
Ketua : Drs. H.E.Sulaeman
Wakil Ketua I : H.Aang Anshori
Wakil Ketua II : Agustiadi
Sekretaris : Ojan Rojani
Bendahara : Dali Mutiara
Pengawas : 1. K. E.Zainal Abidin
2. E. Munawar
3. H. Syukur
Jumlah anggota : 247 orang
Aset Koprasi sampai dengan awal th. 2004 sebanyak Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah).

Unit Toko Kesejahteraan

Toko Kesejahteraan merupakan bagian dari Unit-unit yang dikelola oleh Seksi Usaha, didirikan pada tahun 1985 dengan modal awal sebesar Rp. 250.000,00. Lokasinya di Gedung Serba Guna di pinggir jalan Raya Citalahab. Toko ini pada awalnya hanya untuk penyediaan kebutuhan beli para santri dengan memprioritaskan jualan bahan-bahan pelajaran seperti; buku-buku sumber dan alat-alat tulis. Tetapi terus dikembangkan kepada kebutuhan lain dan konsumennyapun bukan hanya terbatas santri Pontren Al Falah, melainkan sudah menembus konsumen umun.
Aset Toko kesejahteraan sekarang (awal tahun 2004) mencapai Rp. 47.501.618,00,-






Unit Dapur Umum
Dapur Umum adalah sarana pelayanan makan santri. Sehingga santri Pontren Al Falah tidak perlu memasak sendiri, tetapi dikelola oleh Seksi Dapur Umum, dengan ketentuan:
a. Setiap santri menyetorkan beras sebanyak 15 lt untuk satu bulan ataudengan uang seharga beras.
ii. Menyetorkan uang sebesar Rp. 500,00 / bulan untuk biaya bahan bakar.
iii. Pelayanan makan dengan memakai sistem kartu makan.
iv. Pelayanan Dapur Umum tidak termasuk lauk pauk. Untuk lauk pauk beli atau menyediakan sendiri.

Unit Kantin.

Untuk keperluan makanan ringan dan minuman atau lauk disediakan dua unit kantin, yaitu satu kantin khusus untuk santri putra, terletak di samping bangunan Dapur Umum, dan yang satu lagi khusus untuk santri puteri, terletak di dekat asrama puteri.

Unit Pemancar Radio

Pemancar Radio lebih ditujukan untuk masyarakat luas yang ingin ikut pengajian melalui pesawat radio. Pemancar ini menggunakan saluran FM pada gelombang 98,65

Unit Computerisasi.

Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang computerisasi dan untuk kepentingan sekretariat, Pondok Pesantren Al Falah telah memiliki 5 (lima) unit computer dengan pengalokasian sebagai berikut:
Satu unit untuk kepentingan Pimpinan Umum
Satu unit untuk kepentingan Wakil Pimpinan Umum
c. Dua unit untuk kepentingan Dewan Kiayi
d. Satu Unit untuk kepentingan Sekretariat.

Unit Lahan Pertanian

Pontren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, memiliki lahan pertanian seluas 3,00 ha yang berlokasi di blok Gunung Gedogan desa Mekarjaya, jarak + 5 km dari komplek Pesantre. Lahan ini dimaksudkan untuk kegiatan keterampilan santri dan menambah in come Pontren, untuk kesejahteran para pengajar atau para santri. Pada saat ini lahan ini ditanami berbagai tanaman, baik tanaman jangka pendek maupun jangka panjang, seperti; umbi kayu, padi gogo, cabe, pisang, jeruk, kopi dan lain-lain.

Unit Lahan Perikanan

Untuk lahan perikanan ada 5 buah kolam, tetapi milik pribadi Dewan Kiayi, hanya saja dimanfaatkan untuk kegiatan keterampilan di bidang perikanan, dengan harapan dapat membekali para santri, sehingga di kemudian hari menjadi orang yang dapat hidup mandiri.
Lahan ini digunakan untuk pembibitan dan pembesaran.

Unit Ruangan Keterampilan

Ruang keterampilan terletak di bagian belakang gedung Serba Guna, digunakan untuk keteranpilan pertukangan.

12. Unit Jahit-menjahit.
Untuk santri puteri disediakan latihan keterampilan menjahit. Namun karena keterbatasan kemampuan, saat ini baru bisa menyediakan 1 unit mesin jahit.

44
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

I. PENERIMAAN SANTRI BARU

Penerimaan santri terdiri dari (a) penerimaan santru baru (b) penerimaan santri pindahan dari pesantren lain.

A. Penerimaan Santri Baru.

1. Penerimaan santri baru adalah penerimaan santri yang untuk pertama kali mengikuti pendidikan di Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, baik di awal Tahun Pengajaran Baru atau di tengah Tahun Pengajaran.
2. Pondok Pesantren Al Falah menerima santri baru dengan cara pendaftaran di Kantor Pusat secara langsung dan diantar oleh orang tua atau wali.
3. Pendaftaran dilayani oleh petugas kantor yang terdiri dari: Sekretaris, Sie. Pendidikan dan Sie. Keamanan.
4. Santri baru yang masuk di tengah tahun pengajaran untuk pertama kali masuk di Kelas Persiapan sampai dengan akhir tahun pengajaran, yang kemudian di awal tahun pengajaran berikutnya masuk kelas sesuai dengan kemampuannya setelah melalui testing penetapan kelas.
5. Persyaratan administratif santri baru:
a. Beragama Islam
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. 3 lembar pas photo hitam putih ukuran 3 x 4
d. Membayar infak pendaftaran yang besarnya ditentukan berdasarkan musyawarah Pengurus
6. Santri baru diharuskan mengikuti testing penentuan kelas yang dilaksanakan oleh Sie. Pendidikan di bawah pengawasan Koordinator Pendidikan.
7. Santri baru diharuskan tinggal di Asrama bersama santri lama dan tidak diperkenankan tingkan di luar, terkecuali ada pertimbangan lain.

B. Penerimaan Santri Pindahan dari Pesantren lain.

Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, dapat menerima santri pindahan dari Pesantren lain dengan ketentuan:
1. Mendapat izin dari Pimpinan Pesantren asal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah atau dengan amanat lisan.
2. Santri pindahan dengan memperhatikan kualifikasi dan bobot pendidikan untuk penentuan kelasnya tebagi dua kelompok, yaitu;

a. Santri yang berasal dari Pesantren Cabang Al Falah atau Pesantren yang sama Kurikulumnya dengan Pesantren Al Falah, yaitu Kurikulum Pondok Pesantren Modern Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya, dapat langsung mengikuti kelas sesuai dengan kelas di Pesantren asalnya dengan memperlihatkan Buku Laporan Pendidikan, tanpa melalui testing.
b. Santri yang berasal dari Pesantren yang tidak sama karikulumnya dengan Pontren Al Falah, maka untuk penentuan kelasnya diharuskan mengikuti testing.
3. Persyaratan administratif santri pindahan sama dengan persyaratan administrfatif santri baru.

C. Penitipan Santri Baru.

1. Guna untuk menggugurkan beban kewajiban dalam mendidik anak, maka orang tua atau wali pada waktu mendaftarkan baik santri baru maupun santri pindahan harus secara formal mewakilkan kepada Pesantren untuk mendidik anaknya yang dinyatakan dengan pengucapan Ijab Qubul (Serah Terima). Untuk keseragaman pengucapan ijab qubul dipandu oleh pihak Pesantren.
Kata-kata penyerahan (ijab) dari pihak orang tua atau wali santri adalah sebagai berikut:
“Pak Kiayi, saya menyerahkan anak saya bernama ….. mohon diberi pendidikan dan pengajaran dengan pendidikan dan pengajaran agama Islam.”
Kata-kata penerimaan (qobul) dari pihak Pesantren adalah sebagai berikut: “Saya terima anak bapak/ibu/saudara bernama ….. untuk diberi pendidikan dan pengajaran dengan pendidikan dan pengajaran agama Islam.”
2. Pihak Pontren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut yang berhak menerima penitipan santri baru atau santri pindahan adalah Pimpinan
Umum atau Wakil Pimpinan Umum, atau salah satu dari Dewan Kiayi, dengan kafasitas kewenangan secara berurut.

D. Janji Pelajar.

Pada waktu pendaftaran baik satri baru maupun santri pindahan mengucapkan Janji Pelajar , yang dipandu oleh Sie. Keamanan atau yang mewakilinya, ketika Sie. Keamanan berhalangan. Kata-kata Janji Pelajar adalah sebagai berikut:
“Bismillahirrahmanirrahim. Saya berjanji bahwa saya akan:
1. Bersungguh-sungguh mentaati perintah Allah, berbuat baik kepada guru dan orang tua.
2. Bersungguh-sungguh mentaati segala peraturan dan disiplin Pesantren, baik di luar maupun di dalam Pesantren.
3. Bersungguh-sungguh menjaga nama baik Pesantren.
Apabila saya melanggar janji tersebut, saya bersedia dan rela untuk diberi sanksi yang setimpal dengan kesalahan saya dan/atau dicabut dari keanggotaan Pesantren.

E. Alur Penerimaan Santri Baru/Pindahan

Asrama

kantor


Pos Pim. Umum /
Keamanan Dewan Kiayi

















II. PROGRAM PENDIDIKAN

A. Tujuan Pendidikan Pontren Al Falah.

1. Mengembangkan program pendidikan untuk menghasilkan santri yang profesional dan berakhlakul karimah.
Membina dan mengembangkan santri melalui sistem pendidikan pesantren yang profesional.

48
Mengembangkan sumber daya secara optimal dan berkelanjutan sehingga dapat mempercepat proses pembaharuan sistem pendidikan pesantren secara menyeluruh.
Mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler yang dinamis.

Santri Pontren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut diusahakan memiliki kualitas sebagai berikut:
1. Memiliki keimanan yang kuat dan ruhul jihad yang tinggi yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap tegaknya Dinul Islam, guna tercapainya Izzul Islam wal Muslimin;
Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat;
Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan Islam sehingga mampu menemukan, memahami cara penyelesaian masalah dalam ruang lingkup bidang keahliannya;
Menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu berfikir, bersikap dan bertindak sebagai santri yang islami;
Mampu mengikuti perkembangan zaman guna memperlancar Da’watul Islamiyah dengan sikap bil hikmati wal ma’idhotil hasanah sehingga menjadi panutan dan tauladan masyarakat;
B. Kurikulum Pontren Al Falah.

1. Kurikulum pendidikan Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, bungbulang, Garut adalah susunan bahan kajian dan pelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah.
Tiap program studi di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan berdasarkan Kurikulum Inti dan Kurikulum Lokal.
a. Kurikulum Inti adalah merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang dirumuskan oleh Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
b. Kurikulum Lokal adalah merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang dirumuskan di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang Garut yang merupakan tambahan dan disusun sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
3 Struktur kurikulum di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut sesuai dengan tujuan pendidikan dikelompokkan menjadi 3 kelompok, terdiri atas:
a. Kelompok mata pelajaran pokok yang terdiri atas mata pelajaran yang relevan dengan dasar-dasar Syari’ah Islam.
b. Kelompok mata pelajaran penting yang terdiri atas mata pelajaran yang relevan untuk memperkuat pemahaman dan penghayatan.
c. Kelompok mata pelajaran pelengkap yang terdiri atas mata pelajaran yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat.


C. Jenjang Pendidikan.

Jenjang Pendidikan di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut terdiri dari:

1. Taman Kanak-kanak Al Qur’an (TKA), yaitu jenjang pendidikan Taman kanak-kanak yang kurikulum pendidikannya lebih dititik beratkan kepada baca Al Qur’an dengan memakai methoda Iqra.
2. Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA), yaitu jenjang pendidikan yang merupakan kelanjutan dari TKA.
TKA dan TPA dilola secara khusus merupakan jenjang pendidikan yang mempunyai hak otonomi, di luar jalur struktur Sie. Pendidikan.
3. Madrasah Diniyah, yaitu jenjang pendidikan untuk mempelajari ilmu-ilmu agama Islam bagi anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) dengan menggunakan program pendidikan dan kurikulum yang disusun oleh Departemen Agama RI. Sehingga Madrasah Diniyah merupakan jenjang pendidikan yang mempunyai hak otonomi, di luar jalur struktur Sie. Pendidikan.
4. Tarbiyatul Aulad (TA), yaitu jenjang pendidikan tingkat dasar dan lebih ditujukan kepada santri yang berasal dari sekitar lokasi Pontren Al Falah/kampung Citalahab yang tidak tinggal di asrama dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar
5. Kelas Persiapan (PP.), yaitu kelas yang disediakan untuk santri baru yang tidak lulus testing ke kelas I (satu) tingkat Ula atau santri baru yang masuk dipertengahan tahun pengajaran.
6. Tingkat Wustha, yaitu jenjang pendidikan Tingkat Menengah dengan program pendidikan 3 tahun.
7. Tingkat Ulya, yaitu jenjang pendidikan Tingkat Menengah Atas yang merupakan lanjutan dari Tingkat Wustha dengan program pendidikan tiga tahun.
8. Ma’had ‘Ali (MA), yaitu jenjang pendidikan pesantren tinggi yang merupakan lanjutan dari Tingkat Ulya dengan program pendidikan tidak terbatas, sesuai dengan hadits Rasul, bahwa mencari ilmu itu sejak buaian sampai lobang lahat.

III. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

A. Sistem Semester.
1. Penyelenggaraan Pendidikan di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut mengunakan Sistem Semester. Sistem Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang terbagi menjadi dua semester selama dalam satu tahun pengajaran.
2. Satu semester adalah waktu penyelenggaraan kegiatan pendidikan selama 20 minggu yang terdiri atas:
3. Semester Ganjil, yaitu kegiatan pendidikan awal sampai dengan pertengahan tahun yang dimulai dari minggu ketiga bulan Syawal sampai dengan akhir minggu kedua bulan Rabi’ul Awal.
4. Semester Akhir, yaitu kegiatan pendidikan pertengahan sampai dengan akhir tahun yang dimulai minggu kesatu bulan Rabi’ul Akhir sampai dengan minggu ketiga bulan Sya’ban.

B. Ujian Semester.
1. Ujian dilaksanakan untuk setiap mata pelajaran dalam rangka evaluasi keberhasilan santri dalam proses belajar.
2. Ujian Semester dilaksanakan oleh Panitia Ujian di bawah pengawasan Koordinator Pendidikan.
3. Peserta Ujian Semester adalah santri yang termasuk dalam daftar peserta yang diterbitkan oleh Sie. Pendidikan.
4. Santri yang berhalangan mengikuti ujian pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang sah, harus memberitahukan secara tertulis kepada Sie. Pendidikan selambat-lambatnya pada hari pelaksanaan ujian dan selanjutnya meminta surat izin tidak mengikuti ujian kepada Koordinator Pendidikan.
5. Santri yang tidak mengikuti ujian pada waktu yang ditetapkan karena alasan yang sah dan telah memperoleh izin dari Koordinator Pendidikan, berhak diberi ujian susulan.
6. Tata tertib yang lebih rinci ditetapkan tersendiri oleh Koordinator Pendidikan.

C. Pembuatan Makalah.
Bagi santri dalam jenjang pendidikan Ma’had ‘Ali tidak diberikan Ujian Semester, dan sebagai gantinya ialah membuat suatu Makalah, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun satu kali.
Makalah adalah laporan tertulis yang merupakan karya tulis ilmiah dalam profesi keilmuan untuk meningkatkan kemampuan analisis berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah.
52
Penetapan judul, waktu dan volume makalah dilakukan oleh Koordinator Pendidikan dengan memperhatikan arahan-arahan dari Pimpinan Umum.
Pondok Pesantren melalui Koordinator Pendidikan menetapkan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh santri Ma’had ‘Ali untuk memperoleh bahan penulisan makalah dari beberapa pilihan sebagai beriku:
Penelitian. Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau imformasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan.
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL). Adalah suatu kegiatan untuk menambah pengalaman kerja praktis dan keterampilan santri yang sesuai dengan kafasitas sebagai calon penlanjut Misi Risalah dan kemampuan analisis santri berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah.
Kegiatan PPL juga dapat digunakan untuk mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemukan dalam kehidupan sosial masyarakat atau lembaga pemerintahan.

D. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

1. Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut memungut dana dari santri untuk penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Besarnya SPP ditetapkan berdasarkan musayawarah Pengurus Pesantren dan disetujui oleh Pengurus Robithoh Wali Murid Pesantren Al Falah (ROWAMA).
SPP. dibayar perbulan oleh santri yang bersangkutan melalui keuangan asrama dan disetorkan kepada Bendahara Kantor Pusat.
Santri tingkat Ula dan Wustha dipungut biaya Ujian Semester yang besarnya untuk setiap Ujian Semester ditetapkan berdasarkan musyawarah Pengurus Pesantren dan disetujui oleh Pengurus Robithoh Wali Murid Pesantren Al Falah (ROWAMA).

E. Proses Belajar Mengajar.
1. Proses Belajar Mengajar (PBM) merupakan aktivitas inti di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.
Penunjukan Guru mata pelajaran didasarkan atas kemampuan mengajar pada bidang tertentu dan penunjukannya dilakukan oleh Koordinator Pendidikan.
Penyusunan jadwal pelajaran menurut waktu, tempat dan guru mata pelajaran, dilakukan oleh Sie. Pendidikan dengan bimbingan Koordinator Pendidikan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan Umum.
Untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar, Sie. Pendidikan diberi keleluasaan sebagai pengguna semua ruang belajar yang ada di Pontren Al Falah.
Waktu pembelajaran di Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut adalah:
a. Sabtu – Rabu pkl. 06.00 – 22.00 wib.
b. Kamis pkl. 06.00 – 09.00 wib.
c. Jum’at, hari libur.
Jadwal Pengajaran secara rinci disusun oleh Sie. Pendidikan dengan bimbingan Koordinator Pendidikan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan Umum.

F. Penunjukan Guru.
Untuk lebih efektif dan efesien tenaga pengajar dan untuk menghasilkan santri yang siap pakai, maka di Pontren Al Falah, Citalahab, Bungbulang, Garut, disamping Dewan Kiayi dan tenaga bantuan dari luar khususnya dari kalangan alumnus, juga memanfa’atkan santri senior yang ditugaskan mengajar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelas III Tingkat Ulya sudah berhak ditugaskan mengajar di Madrasah diniyah, TKA, TPA, Tarbiyah Aulad dan Tingkat Uula.
Ma’had ‘Ali sudah berhak ditugaskan mengajar di Tingkat Wustha dan Asisten Dewan Kiayi di kelas I dan II Ulya.
(diambil dari Peraturan Tata Tertib Pontren Al Falah, pasal 15 )


G. Daftar Pelajaran dan Pengajar.

a. Tingkat Wustha Th. Aj. 1424/1425 H.
1. Kelas I (satu) Wustha
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Fiqh, Tauhid, Syahadaen.
Istighotsah, Asma’ul Husna
Gunawan Mutaqin
03.31

2.
Wiridan, Tarikh (khulashoh)
Baba Abdul Jabar
03.27

3.
Al Qur’an
Iip Hermawan
03.34

4.
Tajwid
Suhendar
03.40

5.
Metamatika
Kusniadi
02.09

6.
Bahasa Inggris
Ipan Barlian
02.10

7.
Bahasa Indonesia
Mu’ti Jauhari
02.11

8.
Bahasa Sunda
H.Gaos Marjuki, S.Sos.
02.12

9.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
H.Imin Parlimin S.Ag.
02.13

10.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14

11.
Bacan Shalat, Bahasa Arab
Wahyudin
03.41


2. Kelas II (dua) a, Wustha
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Nahwu (Jurumiah), Fiqh (Safinah), Tauhid (Tijan)
Gumilar
03.32

2.
Tarikh (Khulashoh), Akhlak
Aceng Yusuf
03.22

3.
Shorof (Matan Bina), B.Arab
Asep Abd.Basith
03.25

4.
Al Qur’an
Suhendar
03.40

5.
Tajwid
Asep Saepudin
03.26

6.
Metamatika
Kusniadi
02.09

7.
Bahasa Inggris
Ipan Barlian
02.10

8.
Bahasa Indonesia
Mu’ti Jauhari
02.11

9.
Bahasa Sunda
H.Gaos Marjuki, S.Sos.
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
H.Imin Parlimin S.Ag.
02.13

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14



3. Kelas II (dua) b, Wustha.
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Nahwu (Jurumiah), Fiqh (Safinah), Tauhid (Tijan)
Baban H. Mubarok
03.28

2.
Tarikh (Khulashoh), Akhlak
Agus Burhanudin
03.23

3.
Shorof (Matan Bina), B.Arab
Asep Saepudin
03.26

4.
Al Qur’an
K. Sasa Ahmad R.
01.03

5.
Tajwid
K. Sasa Ahmad R.
01.03

6.
Metamatika
Kusniadi
02.09

7.
Bahasa Inggris
Ipan Barlian
02.10

8.
Bahasa Indonesia
Mu’ti Jauhari
02.11

9.
Bahasa Sunda
H.Gaos Marjuki, S.Sos.
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
H.Imin Parlimin S.Ag.
02.13

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14


4. Kelas III (tiga) a, Wustha.
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Shorof Kaelani, Fiqh (Riyadul Badi’ah), Tauhid (majmu’ ‘Aqidah
Ajat Sudrajat
03.24

2.
Tarikh (Khulashoh), Akhlak, Hadits Arba’in, Ta’lim Muta’alim.
Khoerudin
03.36

3.
Qiyasan, Bahasa Arab
K. Ojan Rojani
01.07

4.
Tafsir (Al Jalalain)
KH.Abd.Madjid S.
01.01

5.
Uquduluzain, Syu’bul Iman
Saepurohman
03.52

6.
Metamatika
Kusniadi
02.09

7.
Bahasa Inggris
Ipan Barlian
02.10

8.
Bahasa Indonesia
Mu’ti Jauhari
02.11

9.
Bahasa Sunda
H.Gaos Marjuki, S.Sos.
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
H.Imin Parlimin S.Ag.
02.13

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14




5. Kelas III (tiga) b, Wustha.

No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Shorof Kaelani, Fiqh (Riyadul Badi’ah), Tauhid (majmu’ ‘Aqidah
Siti Khodijah
01.06

2.
Tarikh (Khulashoh), Akhlak, Hadits Arba’in, Ta’lim Muta’alim.
Gumilar
03.32

3.
Qiyasan, Bahasa Arab
Saepurahman
03.52

4.
Tafsir (Al Jalalain)
KH.Abd.Madjid S.
01.01

5.
Uquduluzain, Syu’bul Iman
Saepurohman
03.52

6.
Metamatika
Kusniadi
02.09

7.
Bahasa Inggris
Ipan Barlian
02.10

8.
Bahasa Indonesia
Mu’ti Jauhari
02.11

9.
Bahasa Sunda
H.Gaos Marjuki, S.Sos.
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
H.Imin Parlimin S.Ag.
02.13

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14



















b. Tingkat Ulya.
1. Kelas I (satu) Ulya.
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Nahwu (Al Fiyah), Fiqh (Fathul Qorib)
K. Duduy S. Hidayat
01.04

2.
Tafsir (Al Jalalain)
K. E.Zainal Abidin
01.02

3.
Tauhid (Kifayatul Awam)
Aab Abdullah
03.21

4.
Tafsir (Al Jalalain)
KH.Abd.Madjid S.
01.01

5.
Hadits (Riyadus Sholihin)
K.Ojan Rojani
01.07

6.
Metamatika
Agustiadi, S.Pd.
02.15

7.
Bahasa Inggris
Zaenal Asikin, S. Ip.
02.16

8.
Bahasa Indonesia
H. Yos Suryana, S.Pd
02.17

9.
Bahasa Sunda
H. Gaos Marjuki, S.Sos
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
Drs. H.Eman Sulaeman
02.18

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14


2. Kelas II (dua) Ulya.
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Nahwu (Al Fiyah), Fiqh (F. Mu’in), Bayan (Khomsah Rosail), Tauhid (Jauhar Tauhid), Mantiq (Sulam M)
K.A. Sulaiman Jajuli
01.05

2.
Hadits (Shohih Bukhori)
K. Duduy S. Hidayat
01.04

3.
Faroidl (Rohbiyah)
Siti Khodijah
01.06

4.
Tafsir (Al Jalalain)
KH. Abd. Madjid S.
01.01

5.
Tafsir (Al Jalalain)
K. E. Zainal Abidin
01.02

6.
Metamatika
Agustiadi, S.Pd.
02.15

7.
Bahasa Inggris
Zaenal Asikin, S. Ip.
02.16

8.
Bahasa Indonesia
H. Yos Suryana, S.Pd
02.17

9.
Bahasa Sunda
H. Gaos Marjuki, S.Sos
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
Drs. H.Eman Sulaeman
02.18

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14



3. Kelas III (tiga) Ulya
No.
Urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Keter.
1.
Ushul Fiqh (Waroqot), Fiqh (F. Mu’in), Arudl (M. Syafi’)
K. E.Zainal Abidin
01.02

2.
Hadits (Shahih Bukhori)
K. Ahmad Sulaiman J
01.05

3.
Balaghoh (Jauhar Maknun), Qowaid Fiqhiyyah
KH. Abd. Madjid S.
01.01

4.
Tafsir (Al Jalalain)
KH. Abd. Madjid S.
01.01

5.
Tafsir (Al Jalalain)
K. E.Zainal Abidin
01.02

6.
Metamatika
Agustiadi, S.Pd.
02.15

7.
Bahasa Inggris
Zaenal Asikin, S. Ip.
02.16

8.
Bahasa Indonesia
H. Yos Suryana, S.Pd
02.17

9.
Bahasa Sunda
H. Gaos Marjuki, S.Sos
02.12

10.
Ilmu Pengetahuan Umum (IPU)
Drs. H.Eman Sulaeman
02.18

11.
KTK/Penjas
Dayasin
02.14


c. Tingkat Ma’had Aly.
No.
urut
Bidang
Study
Nama
Guru
Sandi
Guru
Ket.
1.
Hadits (B.Marom, Muslim), U.Fiqh (Goyatul Wusul), Fiqh (Fathul Wahab). Mushtolah Hadits (Baiquniyah), Mantiq, Ilmu Falak
KH.Abd.Madjid Soefjan
01.01

2.
Hadits Shoheh Bukhori
K.Ahmad Sulaiman Jajuli
01.05

3.
Qowaid Fiqhiyah, Balagoh (Jauhar Maknun).
KH. Abd.Madjid Soefjan
01.01

4.
Tafsir (Jalalain), Mushtolah Ha-dits (Minhatul Mugits) Tauhid (Khoridah), Akhlak (Minhaj)
KH. Abd.Madjid Soefjan
01.01

5.
Pendidikan Managment
H.Asep Dani Permana, MM., MBA.
02.19

6.
Pendidikan Computer
Teguh Iman Pribadi, S.Com.
02.20




H. Pengajian Umum.

Pengajian untuk masyarakat umum yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, baik yang bersifat mingguan atau bulanan adalah sebagai berikut:
1. Pengajian Umum Mingguan yang dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai dari pkl. 09.30 sampai dengan pkl. 12.00, dengan jadwal sebagai berikut:
a. Sabtu ke I dan ke III:

JAM KE
MATERI
KITAB SUMBER
PENGAJAR
I
HADITS
Shahih Bukhori
K.D. Sarif Hidayat
II
FIQIH
I’anatu Tholibin
K.E.Zainal Abidin
III
FIQIH
Bidayatul Mujtahid
Kifayatul Akhyar
KH.Abd.Madjid, SH.I

b. Sabtu ke II dan ke IV.
JAM KE
MATERI
SUMBER KITAB
PENGAJAR
I
HADITS
Shahih Bukhori
K.Duduy Sarif Hidayat
II
TAUHID
Kifayatul Awam
K.E.Zainal Abidin
III
AKHLAK
TAFSIR
Hikam
Tafsir Jalalain
KH.Abd.Madjid, SH.I Soefjan

Pengajian Umum Ibu-ibu yang dilaksanakan setiap hari Jum’at (ba’da Shalat Jum’at) dengan jadwal sebagai berikut:
JUM’AT
KE
MATERI
SUMBER
PENGAJAR
I
Fiqih
Fathul Qorib
K.E.Zainal Abidin
II
Tafsir
Tafsir Jalalain
K.U.Sulaiman Jajuli
III
Akhlak
Rangkuman
K.E.Zainal Abidin
IV
Akhlak
Nashoihu Ibad
Ny. E.Khodijah

3. Pengajian Umum Bulanan yang dilaksanakan Sabtu Malam, minggu ke 3 Hijriyah, dimulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.30 dengan materi:
1. Akhlak, kitab sumber Munhajul ‘Abidin, Pengajar K.Abdur Rahman
2. Aqidah, kitab sumber Al Wala Wal Baro, Pengjar KH.Abd.Madjid Soefjan, SH.I

I. Kegiatan Ektra Kurikuler

Dalam rangka usaha menghasilkan santri propesional yang siap pakai, Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut, mengadakan beberapa kegiatan yang bersifat ekstra korikuler, antara lain:
1. Menyelenggarakan Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI), dengan diisi berbagai kegiatan, yaitu
A. Perlombaan-perlombaan yang meliputi:
a. Bidang Pendidikan, dengan jenis perlombaan:
1. Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ)
2. Pidato/tablig 6. Adzan
3. Membaca kitab 7. Khuthbah
4. Tahfidz (hapalan) 8. Syarhil Qur’an
5. Tarkib kalimat 9. Kaligrafi

Peserta : a. Antar Pesantren
b. Antar Himpunan
b. Bidang Olah Raga, dengan jenis perlombaan:
1. Sepak bola 2. Bola volli
3. Bulu tangkis 4. Tenis meja
5. Lintas alam.
Peserta : a. Antar Pesantren
b. Antar Himpunan
c. Bidang Kebersihan, ketertiban dan keindahan (K.3)
Peserta : a. Antar Kamar
b. Antar Kantor Asrama
61
c. Antar Asrama
Pelaksanaan dari ketiga bidang ini terdiri:
a. Tingkat Asrama, dalam perlombaan antar asrama.
b. Tingkat Pusat, dalam perlombaan antar asrama dan antar pesantren

B. Bersama-sama dengan IKAPA menyelenggarakan Bakti Sosial pada acara menyambut awal Tahun Hijriyah, yang sudah dilaksanakan antara lain :
a. Pembuatan jalan Desa Gunamekar, yang berlokasi di Cimunar
b. Pengerasan jalan Desa Mekarbakti
c. Pengerasan jalan Margalaksana
d. Pembuatan jalan Tegalgede Kec. Pakenjeng, lokasi G. Buligir
e. Rehab jalan Desa Mekarjaya, lokasi Cikuya – Galonggong
f. Perbaikan jalan PUK. Lokasi terminal Bungbulang.
g. Rehab jalan Desa Sinarjaya, lokasi Cibeureum – Cipeundeuy
h. Rehab Jalan PUK., lokasi Desa Margalaksana
i. Pengerasan jalan Desa Mekarmukti dan Desa Tegallega, lokasi Bojongkaso dan Rancakole

Evaluasi Lisan dengan memakai sistem lomba, yang dilaksanakan setiap malam Ahad, dengan jenis kegiatan:
1. Musabaqoh Tilawatil Qur’an
2. Lomba Pidato
3. Lomba baca kitab
4. Cerdas Cermat

Peserta:
a. antar kamar
b. antar asrama
c. antar kelas

3. Mengikutsertakan pengurus atau santri pada berbagai pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta, yang antara lain:
a. Pada tahun 1980 mengikutsertakan 12 orang santri pada kursus keterampilan pertukangan kayu, yang dikelola oleh Lembaga Kursus Keterampilan (LKK), yang diselenggarakan oleh Desa Mekarjaya.
b. Tahun 1982 mengikutsertakan santri putri pada kegiatan PKK Desa Mekarjaya, yang diadakan satu minggu satu kali.
c. Tahun 1986 membuka kursus pertanian untuk santri putra, kerja sama dengan Dinas Pertanian Kecamatan Bungbulang.
d. Tahun 1987 membuka kursus P3K untuk santri putra-putri, kerja sama dengan Puskesmas Bungbulang.
e. Tahun 1996, mengirimkan seorang Dewan Kiayi pada pelatihan bidang ekonomi di Cipanas, Garut, yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Produktivitas Daerah, Departemen Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat.
f. Tahun 1996, mengirimkan seorang Dewan Kiayi pada pelatihan Tenaga Pengembangan Unit Usaha Pondok Pesantren Tingkat Nasional Angkatan Ke XVII di Ciawi Bogor, yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial.
g. Tahun 1991, mengirimkan seorang Dewan Kiayi pada pelatihan Akutansi Puskoppontren di Bandung, yang diselenggarakan oleh PUSKOPPONTREN Jawa Barat.
h. Tahun 1998 mengirimkan 5 orang santri senior pada Daurah Da’wah di Ciawi Tasikmalaya yang diselenggarakan oleh Word Assembly of Muslim Youth (WAMY)
i. Tahun 1999, mengirimkan seorang Dewan Kiayi pada pelatihan Management Kopontren di Bandung, yang diselenggarakan oleh PUSKOPPONTREN Jawa Barat.
j. Tahun 2003 mengirimkan Dewan Kiayi pada Pelatihan Kader Ulama di Pesantren Al Wasilah, Tarogong – Garut.
k. Tahun 2004, mengirimkan seorang pengurus santri bagian Kasi Keamanan pada pelatihan Pencak Silat dan Bela Negara di MAKODIM Garut, yang diselenggarakan oleh Perguruan Pencak Silat Garudra Eka Paksi (GEPAK).


BAB VI
KEPUTUSAN PIMPINAN UMUM

Nomor : 01/AF/Kep./IV/2004

Tentang
PERATURAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN SYAFI’IYYAH AL FALAH
CITALAHAB DESA MEKARJAYA
KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT

Dengan mengharap Berkat dan Rahmat Allah Sughanahu Wa Ta’ala Pimpinan Umum Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang;

Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan proses belajar mengajar dan segala kegiatan di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib Pesantren;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf (a) di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Pimpunan Umum Pondok Pesantren Al Falah.

Mengingat : 1. Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 tentang anjuran beradministrasi dan berorganisasi;

2. Al Qur’an surat At Taubat ayat 122 tentang perintah mencari ilmu agama;

3. Al Qur’an surat An Nahl ayat 90 tentang perintah adil dan berbuat baik;

4. Al Qur’an Surat Al Haj ayat 30 tentang mengagung-kan yang terhormat di sisi Allah;

5. Al Qur’an surat Al Haj ayat 32 tentang mengagungkan Syi’ar Allah;

6. Hadits Nabi Saw. Dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim tentang dipinta pertanggunganjawaban;

7. Hadits Nabi saw. dari Abi Darda yang diriwayatkan oleh At Turmudzi dan Abu Daud tentang Keutamaan mencari ilmu;

8. Hadits Nabi saw. dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang amal manusia yang tidak putus;

9. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional.

Memperhatikan : 1. Rapat Koordinasi Pengurus Pesantren, Pengurus ROWAMA dan Pengurus IKAPA di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah;

2. Rapat Rutin Pengurus Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah, Citalahab, Bungbulang, Garut.


M E M U T U S K A N

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala


Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN UMUM TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PONDOK PESANTREN SYAFI’IYAH AL FALAH CITALAHAB DESA MEKARJAYA KECAMATAN BUNGBULANG KABUPATEN GARUT.

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Syafi’yah Al Falah Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
b. Pimpinan Umum adalah Pimpinan Umum Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.
c. Wakil Pimpinan Umum adalah Wakil Pimpinan Umum Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.
d. Dewan Kiyai adalah Kiyai yang mengajar di Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah.
e. Koordinator adalah personil yang mengkordinir seksi atau beberapa seksi di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah.
f. Seksi adalah seksi-seksi di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.
g. Santri adalah siswa yang belajar di Pondok Pesantren Syafi’iyah Al Falah Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
h. Rapat adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.
i. Cabang adalah Pondok Pesantren yang menjadi cabang dari Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.
j. Alumnus adalah santri keluaran Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab, Bungbulang, Garut.










BAB II
KEDUDUKAN, CABANG, SIFAT DAN HALUAN

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 2

Pondok Pesantren adalah suatu Lembaga Pendidikan Non Formal yang merupakan wahana untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang lebih memprioritaskan kepada Pendidikan Agama Islam.




Pasal 3

Pondok Pesantren berkoordinasi dengan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Pesantren Al Falah (YASPIKA), Robithah Wali Murid Al Falah (ROWAMA) dan Ikatan Keluarga Besar Alumni Al Falah (IKAPA).

Pasal 4

Pondok Pesantren berkedudukan di Citalahab Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat atau di tempat yang ditentukan berdasarkan keputusan musyawarah.







Bagian Kedua
Cabang

Pasal 5

(1) Pondok Pesantren bisa membentuk cabang-cabang.
(2) Cabang-cabang yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pondok Pesantren yang didirikan oleh Alumnus dan/atau yang berminat untuk bergabung.
(3) Pondok Pesantren mengatur cabang dalam masalah yang berhubungan dengan sistem pendidikan.
(4) Pengaturan lebih rinci sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diatur dengan kesepakatan bersama.
(5) Dalam hal yang tidak berhubungan dengan sistem pendidikan Cabang mempunyai hak otonomi.


Bagian Kedua
Sifat dan Haluan

Paragraf 1
Sifat

Pasal 6

(1) Pondok Pesantren bersifat Salafi yang mempelajari kitab-kitab Salaf dengan memprioritaskan Fiqih Syafi’i.
(2) Methoda pengajaran dan management bisa diadakan pembaharuan-pembaharuan sepanjang tidak kontradiktif dengan Syari’ah Islamiyah.
(3) Pondok Pesantren bersifat independent, tidak bernaung di bawah salah satu partai atau organisasi massa.




Paragraf 2
Haluan

Pasal 7

(1) Pondok Pesantren berhaluan Ahlu Sunah wal Jama’ah.
(2) Dalam masalah-masalah Fiqhiyyah Pondok Pesantren berhaluan Madzahibul Arba’ah.

Pasal 8

Pondok Pesantren lebih mengutamakan Ukhuwah Islamiyyah dan bertoleransi kepada pendapat dan/atau madzhab yang lain.


BAB III
SUSUNAN, KESISWAAN, TUGAS,
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

(1). Komponen Pondok Pesantren terdiri dari Kiayi, Pengurus dan santri.
(2). Susunan kepengurusan Pondok Pesantren terdiri dari Pimpinan Umum, wakil Pimpinan Umum, Dewan Kiyai, Koordinator-koordinator, Rois ‘Am, Wakil Rois ‘Am, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.
(3). Dewan Kiyai adalah Kiayi yang mengajar di Pondok Pesantren, baik yang tinggal di dalam komplek maupun di luar Komplek Pondok Pesantren.
(4) Pondok Pesantren membentuk Panitia-Panitia yang bukan merupakan Pengurus Pesantren.
(5) Pondok Pesantren mempunyai hubungan kordinasi dengan Robithoh Wali Murid Pesantren Al Falah (ROWAMA) dan Ikatan Alumnus Pesantren Al Falah (IKAPA).

Pasal 10

(1) Kepemimpinan Pondok Pesantren menggunakan sistem Khilafah, yang merupakan perpaduan antara sistem Rupublik dan sistem Kerajaan.
(2) Pimpinan Umum ditetapkan berdasarkan Musyawarah Pengurus atau penunjukan Pimpinan Umum yang sebelumnya.
(3). Wakil Pimpinan Umum ditetapkan berdasarkan Musyawarah Pengurus atau penunjukan Pimpinan Umum dengan persetujuan Musyawarah Pengurus.
(4). Koordinator-koordinator dipegang oleh Dewan Kiayi dengan ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan Pimpinan Umum.
(5) Untuk pertama kali koordinator-kordinator terdiri dari:
a. Koordinator Pendidikan yang berfungsi mengawasi dan membimbing seksi Pendidikan
b. Koordinator Keamanan yang berfungsi mengawasi dan membimbing seksi Keamanan.
c. Koordinator Usaha dan Keuangan yang berfungsi mengawasi dan membimbing seksi Usaha, Bendahara dan Seksi Dapur Umum.
d. Koordinator Kesehatan mengawasi dan membimbing seksi Kebersihan dan Kesehatan serta seksi Pengairan.
e. Koordinator Bangunan mengawasi dan membimbing seksi Pemeliharaan Bangunan dan Elektro.
f. Koordinator Wanita mengawasi dan membimbing seksi Kewanitaan.

Pasal 11

(1) Pimpinan Umum dan Wakil Pimpian Umum diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pengurus;
c. sakit jasmani yang berdasarkan analisa medis sudah tidak mungkin dapat melaksanakan tugas jabatannya;
d. melakukan hal-hal yang dapat merugikan nama baik Pesantren dan/atau dapat meruksak keberlangsungan Pesantren.
(2) Pimpinan Umum dan Wakil Pimpinan Umum yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (d) Pasal ini ditetapkan berdasarkan musyawarah Pengurus.

Pasal 12

(1) Roais ‘Am dan Wakil Rois ‘Am adalah Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum santri yang dipilih oleh seluruh santri Pondok Pesantren.
(2) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur dalam Tata Tertib Pemilihan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan pengesahan Pimpian Umum.
(3) Kepemimpinan Rois ‘Am dan Wakil Rois ‘Am menggunakan sistem Khilafah yang merupakan perpaduan sistem Republik dan sistem Kerajaan.
(4) Untuk kelancaran tugas Rois ‘Am dan Wakil Rois ‘Am dibentuk seksi-seksi.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini adalah merupakan alat kelengkapan Pondok Pesantren dan dibentuk oleh Pimpinan Umum atau atas usulan rapat dan disetujui oleh Pimpinan Umum.

Pasal 13

(1) Rois ‘Am dan Wakil Rois ‘Am diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Umum dengan dapat persetujuan dari Pimpinan Umum;
c. dinyatakan sudah tidak menjadi anggota Pesantren;
d. sakit jasmani yang berdasarkan analisa medis sudah tidak mungkin dapat melaksanakan tugas jabatannya;
e. melakukan hal-hal yang dapat merugikan nama baik Pesantren dan/atau dapat meruksak keberlangsungan Pesantren.
(2) Rois ‘Am dan Wakil Rois ‘Am yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (e) Pasal ini ditetapkan berdasarkan musyawarah Dewan Kiayi yang dipimpin oleh Pimpinan Umum.

Pasal 14

(1). Tenaga Pengajar terdiri dari Dewan Kiayi dan Guru.
(2). Dewan Kiayi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Dewan Kiayi sebagaimana dimaksud pasal 9, ayat (3).
(3) Guru sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah santri senior yang ditugaskan mengajar pada tingkat di bawahnya.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini ditetapkan oleh Koordinator Pendidikan dan dilaporkan kepada Pimpinan Umum.

Pasal 15

(1) Guru yang berhak ditugaskan mengajar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), adalah:
a. Santri Kelas III Tingkat Ulya berhak ditugaskan mengajar di Madrasah Diniyah, TKA, TPA, Tarbiyatul Aulad dan Tingkat Uula.
b. Santri Ma’had Aly berhak ditugaskan mengajar di kelas-kelas Tingkat Wustha dan Asisten Dewan Kiayi di kelas I dan II Tingkat Ulya.
(2) Penugasan mengajar sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berdasarkan keahlian yang sudah diuji oleh Koordinator Pendidikan dan/atau Dewan Kiayi.

Paragraf 2
Kesiswaan

Pasal 16

(1). Santri Pondok Pesantren adalah siswa yang terdaftar di Buku Induk Pondok Pesantren.
(2). Santri Pondok Pesantren dinyatakan resmi secara administrasi dengan pendaftaran dan penyerahan oleh orang tua/wali atau yang mewakilinya.
(3) Penyerahan santri diterima oleh Pimpinan Umum atau Wakil Pimpinan Umum atau Dewan Kiayi, dengan kafasitas kewenangan secara berurut.
(4) Santri yang telah resmi secara administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini mengucapkan Janji Pelajar.
(5). Bunyi Janji Pelajar sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini sebagai berikut:
“Bismillahirrahmanirrahiim. Saya berjanji bahwa saya :
1. akan bersungguh-sungguh mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, berbuat baik kepada guru dan orang tua.
2. akan bersungguh-sungguh mentaati segala peraturan dan disiplin Pesantren, baik di luar maupun di dalam Pesantren.
3. akan bersungguh-sungguh menjaga nama baik Pesantren.
Apabila saya melanggar janji tersebut, saya bersedia dan rela untuk diberi sanksi yang setimpal dengan kesalahan saya dan/atau dicabut dari keanggotaan Pesantren.”







Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban

Paragraf 1

Tugas dan Wewenang
Pasal 17

Pimpinan Umum mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Bertanggungjawab ke dalam dan ke luar Pesantren.
2. Mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan aparatur pemerintah.
3. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Pimpinan Umum dan Wakil Pimpinan Umum.
4. Memimpin rapat-rapat rutin atau insidentil yang dipandang perlu.
5. Melaksanakan keputusan rapat yang mengikat kepada Pimpinan Umum
6. Menyampaikan Keputusan Rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 18

(1) Pimpinan Umum dan Wakil Pimpinan Umum memegang Pimpinan sehari-hari
(2) Wakil Pimpinan Umum membantu Pimpinan Umum dalam memimpin Pesantren.
(3) Dalam hal Pimpinan Umum berhalangan, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh Wakil Pimpinan Umum.
(4) Apabila Pimpinan Umum dan Wakil Pimpinan Umum berhalangan, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh Dewan Kiayi yang ditunjuk oleh Pimpinan Umum.
(5) Dalam hal keadaan mendesak dan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka Dewan Kiayi bermusyawarah untuk menentukan yang melaksanakan tugas dan kewajiban Pimpinan Umum.
Pasal 19

Tugas dan wewenang Dewan Kiayi:

(1) Memberikan pelajaran dan melaksanakan semua kegiatan pengajaran.
(2) Selain mengajar menjadi Koordinator yang penugasannya ditentukan dan disahkan oleh Pimpinan Umum atau atas usulan rapat yang disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Umum.
(3) Dewan Kiayi bersama-sama dengan Koordinator Pendidikan menyusun Rencana Kegiatan Pembelajaran atau Garis-garis Besar Program Pendidikan (GBPP) dan merinci Satuan Acara Pembelajaran untuk mata pelajaran yang diberikan.
(4) Melaksanakan semua komponen pengajaran menurut waktu yang diatur dalam jadwal Pembelajaran dan Kalender Akademika Pondok Pesantren.
(5) Membantu mengawasi dalam kegiatan pengajaran pada waktu kegiatan belajar mengajar.
(6) Membantu menegakkan Peraturan Tata Tertib dan disiplin santri baik di dalam maupun di luar komplek Pondok Pesantren.
(7) Interaksi antara Dewan Kiayi dan Santri dalam proses pembelajaran dijabarkan dalam kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Pasal 20

(1) Rois ‘Am bertanggungjawab kepada Pimpinan Umum.
(2) Rois ‘Am bersama-sama Wakil Rois ‘Am mengangkat personil Sekretaris, personil Bendahara dan personil Seksi-seksi dengan persetujuan dan pengesahan Pimpinan Umum.
(3) Rois ‘Am meminpin kegiatan sehari-hari Pengurus Pusat.
(4) Rois ‘Am mengawasi kegiatan sehari-hari Pengurus Asrama.
(5) Rois ‘Am membantu mengawasi pelaksanaan Pelaturan Tata Tertib dan disiplin semua santri baik di luar maupun di dalam Pondok Pesantren.

Pasal 21

(1) Wakil Rois ‘Am membantu Rois ‘Am dalam melaksanakan tugasnya.
(1) Dalam Hal Rois ‘Am berhalangan, maka tuga kewajibannya dilakukan oleh Wakil Rois ‘Am.

Pasal 22

(1) Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kafasitas dan wewenang masing-masing.

(2) Perincian tugas dan wewenang Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi diatur lebih lanjut oleh ketentuan Pimpinan Umum bersama-sama Dewan Kiayi.


Paragraf 2
Hak dan Kewajiban

Pasal 23

Seluruh komponen personal Pondok Pesantren berkewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Pondok Pesantren.
b. meningkatkan kemajuan Pondok Pesantren baik kwalitatif maupun kwantitatif dengan memperhatikan aspek-aspek Syari’ah Islamiyah dan aspek-aspek sosial yang tidak kontradiktif dengan aspek Syariah Islamiyah
c membina kerukunan antar seluruh komponen Pondok Pesantren dengan penerapan konsep kesatuan Taushiyah bish shobri, Taushiyah bil haq, Tausiyah bil marhamah dan ta’awun ‘alal birri wa taqwa.
d. menjaga nama baik Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar Pondok Pesantren.
e. Menjaga dan membela Pondok Pesantren sebagai salah satu Syi’ar Dinullah, dari upaya dan rekayasa yang mengarah kepada penghinaan, penghambatan, peruksakan matrial dan moral dan/atau hal-hal lain yang dapat mengganggu kelestarian dan ketertiban Pondok Pesantran.
f. Mensosialisasikan dan mengkampanyekan Pondok Pesantren kepada segenap lapisan masyarakat Islam, sehingga Pondok Pesantren menadapat tempat di hati umat Islam sampai ke tingkat rasa kepemilikan bersama.

Pasal 24

Semua komponen personal Pondok Pesantren mempunyai hak:
(1) Menggunakan semua fasilitas sesuai dengan ketentuan dan kapasitas masing-masing
(2) Mengajukan usul dan masukan kepada Pimpinan Umum untuk kemajuan dan peningkatan Pondok Pesantren
(3) Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini disampaikan secara langsung kepada Pimpian Umum atau melalui Pengurus terkait.
(4) Pimpinan Umum mengkaji dan mempertimbangkan usul sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, untuk diterima atau dibawa kepada forum musyawarah.
(5) Usul yang diterima sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Pimpinan Umum.
(6) Pimpinan Umum mempunyai hak veto terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini.

Pasal 25

Dalam proses belajar mengajar Dewan Kiayi mempunyai hak:
76
(1) Menolak kehadiran santri atau mengeluarkan santri dari ruang belajar, ruang praktikum, ruang ujian, dengan alasan yang benar dan sah menurut ketentuan yang diberlakukan di Pondok Pesantren dalam kegiatan pembelajaran.
(2) Ikut menetapkan dan mempertimbangkan sanksi terhadap santri yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pondok Pesantren, baik dipinta maupun tidak oleh Koordinatoor Keamanan.
(3) Menentukan nilai-nilai yang diperoleh santri pada semua komponen kegiatan penilaian prestasi belajar yang dilaksanakannya atas dasar hasil-hasil yang dicapai santri dalam kegiatan-kegiatan penilaian tersebut.
(4) Memperoleh Infak Syahriyah dan/atau Ihsan dan/atau bentuk insentif lain dari Pondok Pesantren sesuai dengan kemampuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 26

Dalam proses pembelajaran Dewan Kiayi mempunyai kewajiban:
(1) Membantu menegakkan peraturan tata tertib dan disiplin santri dalam menghadiri acara-acara pembelajaran.
(2) Ikut menyusun Rencana kegiatan Pembelajaran atau Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) dan merinci Satuan Acara Pembelajaran (SAP) untuk mata pelajaran yang diberikannya.
(3) Melaksanakan semua komponen kegiatan pembelajaran menurut waktu yang diatur dalam jadwal Pembelajaran dan Kalender Akademika Pondok Pesantren.
(4) Membimbing santri dalam membentuk santri yang berakhlakul karimah dan berakhlakul ‘adzimah.

BAB III
PENYELENGGARAAN PENGAJARAN

Pasal 27

77
Yang dimaksud dengan pengajaran ialah bagian dari totalitas proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren, yang berbentuk pembelajaran ilmu/pengetahuan kepada santri yang diselenggarakan oleh Program Studi dan dilaksanakan oleh Dewan Kiayi/tenaga pengajar di dalam organisasi Pondok Pesantren.

Pasal 28

Pengajaran sebagaimana dimaksud Pasal 27 dapat meliputi kegiatan :
a. pertemuan tatap muka belajar terjadwal.
b. Pertemuan tatap muka praktikum terjadwal.
c. Tugas terstruktur.
d. Tugas mandiri/tugas pengembangan diri
e. Beberapa jenis dan/atau tahap penilaian prestasi belajar santri, yang semuanya bertaut dengan adanya interaksi antara santri dan guru dalam proses pembelajaran ilmu/pengetahuan yang diberikan sebagai mata pelajaran.

Pasal 29

(1). Awal Tahun Pengajaran ditetapkan bula Syawal tahun Hijriyah dan akhir Tahun Pengajaran ditetapkan bulan Sya’ban tahun Hijriyah.
(2) Kenaikan kelas pada akhir tahun pengajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan pada bulan Ramadlan bersamaan dengan penutupan kegiatan pendidikan Romadlan.

Pasal 30

(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan Sistem Semester
(2) Waktu pelaksanaan ujian semester ganjil atau semester akhir disesuaikan dengan kalender akademik Pondok Pesantren.
(3) Penyusunan kalender akademik sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan keputusan Rapat Gabungan.
78
Pasal 31

Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan Ujian Semester sebagaimana dimaksud Pasal 30 diatur dengan Ketetapan Koordinator Pendidikan yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Umum.

Pasal 32

(1) Bagi santri Ma’had ‘Aly tidak diikutsertakan dalam ujian semester dan sebagai gantinya diharuskan pembuatan Makalah.
(2) Makalah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah , laporan tertulis yang merupakan karya tulis ilmiah dalam profesi keilmuan untuk meningkatkan kemampuan analisis berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah.
(3) Makalah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun satu kali.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan makalah sebagaimana dimaksud Pasal 32 diatur dengan Ketetapan Koordinator Pendidikan yang diketahui serta disetujui oleh Pimpinan Umum.

BAB IV
PERSIDANGAN, SANKSI DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Pertama
Persidangan dan Sanksi Akademik

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 34

79
(1) Persidangan adalah penetapan jenis sanksi, Ta’zir dan pelaksanaan Ta’zir terhadap santri yang melakukan pelanggaran Peraturan dan disiplin Pondok Pesantren.
(2) Persidangan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh Koordinator Keamanan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Umum.
(3) Dalam hal keadaan mendesak, sedang Pimpinan Umum tidak ada di tempat, maka persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini kewenangannya beralih kepada Wakil Pimpinan Umum.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka kewenangannya beralih kepada musyawarah Dewan Kiayi.
Pasal 35

(1) Persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka.
(2) Ketentuan tertutup atau terbuka sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Koordinator Keamanan setelah kolsultasi dengan Pimpinan Umum dan/atau Wakil Pimpinan Umum.

Paragraf 2
Sanksi Akademik

Pasal 36

(1) Sanksi Akademik adalah hukuman sementara, atau hukuman akhir berupa pemutusan atau penghentian keanggotaan Pondok Pesantren yang dikenakan/dijatuhkan kepada santri, karena melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku di Pondok Pesantren.
(2) Jenis-jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan dijatuhkannya sanksi akademik, antara lain:
a. Pelanggaran Syar’i, yang bersifat Fahsya.
b. Pelanggaran Pelaturan Pondok Pesantren.
80
c. Pelanggaran Tata Tertib Pondok Pesantren.
d. Pelanggaran etika santri terhadap guru.
e. Peanggaran tata tertib pengajaran, praktikum dan ujian.
f. Terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik almamater

Pasal 37
(1) Sanksi terhadap santri yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 36 hanya bersifat pendidikan.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah
1). Teguran dan diberi peringatan
2). Administratif
3). Ta’zir
4). Dikeluarkan dari keanggotaan Pondok Pesantren.

Pasal 38

(1) Pengurus yang berwewenang menjatuhkan sanksi adalah Koordinator Keamanan setelah konsultasi dengan Pimpinan Umum dan/atau Wakil Pimpinan Umum.
(2) Dalam keadaan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak bisa dilaksanakan, Koordinator Keamanan bermusyawarah dengan semua Dewan Kiayi.
Pasal 39

Ketentuan dan macam sanksi sebagaimana dimaksud pasal 37 dan pasal 38 ditetapkan dalam Pelaturan Koordinator Keamanan dengan persetujuan Pimpinan Umum dan semua Dewan Kiayi.

Bagian Kedua
Rapat-rapat
Pasal 40
(1) Pondok Pesantren mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
81
(2) Rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah rapat pada awal Semester Ganjil dan pada awal Semester Akhir.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini atas undangan Pimpinan Umum.
(4) Rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini dipimpin oleh Pimpinan Umum atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Umum.

Pasal 41

Jenis-jenis Rapat Pondok Pesantren terdiri dari :
i. Rapat Gabungan
ii. Rapat Dewan Kiayi
iii. Rapat Personil
iv. Rapat Seksi
v. Rapat Kepanitiaan
vi. Rapat Koordinasi.

Pasal 42

Rapat Gabungan adalah Rapat Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Pimpinan Umum atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Umum dengan dihadiri oleh :
i. Pimpinan Umum
ii. Wakil Pimpinan Umum
iii. Semua Dewan Kiayi
iv. Semua Pengurus Pusat
v. Semua Pengurus Asrama.
Pasal 43

Rapat Dewan Kiayai adalah Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Umum atau yang ditunjuk dengan dihadiri oleh semua Dewan Kiayi.



82
Pasal 44

Rapat Personil adalah Rapat Personil Pusat dan/atau Personil Asrama yang dipimpin oleh Rois ‘Am atau Rois Asrama..

Pasal 45

Rapat Seksi adalah Rapat Anggota Seksi yang dipimpin oleh Koordinator, atau Ketua Seksi, atau Wakil Ketua Seksi.

Pasal 46

Rapat Kepanitiaan adalah Rapat Anggota Panitia dalam kepanitiaan tertentu yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren, yang dipimpin oleh Ketua, atau Wakil Ketua, atau Sekretaris.
Pasal 47

Rapat Koordinasi adalah Rapat Pengurus Pondok Pesantren, Pengurus ROWAMA dan Pengurus IKAPA, yang dipimpin oleh Pimpinan Umum atau yang ditunjuk.
Pasal 48

Semua Keputusan Rapat diputuskan atas dasar Musyawarah-mufakat.

BAB IV
KEUANGAN DAN PENDANANAN

Bagian Pertama

Keuangan
Pasal 49
(1) Keuangan untuk keperluan oprasional rutin diambil dari iuran bulanan santri.
83
(2) Besarnya Iuran Bulanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan keputusan Rapat Gabungan dan diketahui serta disetujui oleh Pengurus ROWAMA.
(3) Rincian keperluan oprasional rutin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Rapat Gabungan.

Pasal 50

(1) Untuk keperluan Ujian , baik Semester Ganjil maupun Semester Akhir dipungut secara khusus yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Rapat Gabungan dan diketahui serta disetujui oleh Pengurus ROWAMA.
(2) Penganggaran keperluan Ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Rapat Seksi Pendidikan yang disetujui oleh Pimpinan Umum.
Bagian Kedua
Pendanaan

Pasal 51

Selain untuk keperluan oprasional rutin dan keperluan ujian, keuangan Pondok Pesantren dapat diperoleh pula dari :
a. Iuran temporer dari santri
b. Hasil usaha Seksi Usaha
c. Sumbangan pendaftaran murid baru
d. Sumbangan dari Orang Tua Santri
e. Sumbangan dari para Alumnus
f. Sumbangan dari Pemerintah
g. Sumbangan dari pihak lain
h. Dari usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 52
(1) Keuangan hasil perolehan sebagaimana dimaksud Pasal 51 digunakan untuk pembangunan sarana dan pra sarana.
84
(2) Penggunaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini atas dasar keputusan musyawarah pihak-pihak terkait.

BAB V
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 53

Koordinator Seksi, Rois ‘Am dan Rois Asrama dapat mengeluarkan peraturan atau ketentuan untuk merinci hal-hal yang bersifat teknis yang akan diberlakukan di komponen masing-masing dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

(1) Masa peralihan untuk mensosialisasikan dan mengkondisikan Peraturan Tata Tertib ini adalah semester akhir tahun pengajaran 1424/1425 H.
(2) Sejak semester ganjil tahun pengajaran 1425/1426 H. Peraturan Tata Tertib ini harus sudah diterapkan secara penuh.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

(1) Hal-hal yang belum diatur atau belum sepenuhnya diatur dengan Peraturan Tata Tertib ini, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pimpinan Umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Kiayi dan Koordinator-koordinator Seksi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
85
(2) Segala peraturan atau ketentuan yang pernah dikeluarkan, yang mengatur hal-hal yang sama yang bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib ini, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Tata Tertib Pondok Pesantren ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pondok Pesantren Syafi’iyyah Al Falah Citalahab.
Pada tanggal : 22 Shofar 1425 H.
12 April 2004 M.


PONDOK PESANTREN SYAFI’IYYAH
AL FALAH
CITALAHAB – BUNGBULANG – GARUT
Pimpinan Umum



KH. ABD. MADJID SOEFJAN, SH.I